Rapat Paripurna DPRD Ketapang Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD TA.2021

Ketapang//thekalimantanpost.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Pidato Bupati Ketapang Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang H. Suprapto S.Pd.,M.M, H. Mathoji, SE., Jamhuri Amir, SH, Senin (06/06/2022) di ruang rapat Paripurna DPRD Ketapang.

Dalam kesempatan itu Wakil Bupati Ketapang H. Farhan,SE.,M.Si menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.

Dikatakan wabup, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021 merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada DPRD Kab. Ketapang. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan pasal 320 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah di-audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Berdasarkan laporan hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021, yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang tanggal 12 Mei 2022 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Pemerintah Kabupaten Ketapang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan opini WTP yang ke-8 kalinya yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Ketapang secara berturut-turut. Hal ini tentunya menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Kabupaten Ketapang mencatat surplus sebesar Rp. 262. 690. 728.361,72 pada tahun anggaran 2021. Sementara pembiayaan netto sebesar
RP. 215. 039. 503. 325, 03.

Surplus pada anggaran tahun 2021 tersebut, berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.

Jumlah realisasi pendapatan adalah sebesar Rp. 2, 6 Triliun lebih, atau 108,39 persen dari target pendapatan setelah perubahan APBD tahun 2021 sebesar Rp. 2,4 Triliun lebih.

Realisasi tersebut berasal dari PAD sebesar Rp. 291 M lebih. Pendapatan transfer sebesar Rp. 2,2 Triliun lebih. Dan Pendapatan lain lain pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 88,8 Milyar lebih.

Sedangkan realisasi belanja APBD tahun 2021 sebesar Rp. 1,9 Triliun lebih, atau 87,68 persen dari target anggaran belanja daerah setelah perubahan APBD 2021 sebesar Rp. 2,2 Triliyun.

Realisasi belanja tersebut berasal dari belanja operasional sebesar Rp. 1,3 Triliun lebih. Belanja modal.sebesar Rp. 595 Milyar lebih, belanja modal tidak terduga sebesar Rp. 29 Milyar lebih. Belanja transfer sebesar Rp. 400,8 Milyar lebih.**kp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *