Thekalimantanpost.com, Ketapang – Jajaran Polsek Sandai Polres Ketapang berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkoba. Serta mengamankan enam pelaku yang di antaranya warga Kabupaten Mempawah.
“Dimulai Senin 9 Agustus petugas menerima info bahwa adanya oknum warga sedang menyimpan dan menggunakan narkoba di sebuah penginapan Kecamatan Sandai,” ungkap Kapolres
AKBP Yani Permana SIK MH di hadapan awak media saat melaksanakan jumpa press di aula Mapolres, Senin (16/8).
Menurut Kapolres mendapat informasi itu tim segera melakukan penyelidikan dan benar adanya. Saat petugas melakukan upaya hukum di sebuah kamar disaksikan pemilik penginapan mendapati dua tersangka. Pelaku berinisi KAR dan KRIS keduanya laki-laki warga Kecamatan Sandai.
“BB yang diamankan dari tersangka KAR berupa 16 paket plastik sabu seberat 4,12 gram bruto, timbangan elektrik dan uang tunai Rp 112.000. Terhadap tersangka KRIS, diamankan BB berupa satu paket plastik sabu seberat 0,31 gram bruto, dan beberapa klip plastik kosong,” paparnya.
Kapolres melanjutkan terhadap pengungkapan kasus di atas petugas terus melakukan pengembangan. Kemudian berhasil mendapatkan keterangan dari tersangka KRIS bahwa ada oknum warga lainnya yang sedang berada di sebuah penginapan lain yang juga sedang menyimpan narkoba. Petugas langsung bergerak ke sebuah penginapan tersebut dan di dalam kamar penginapan diamankan dua tersangka lainnya.
“Dua tersangka itu berinisial YOG, laki-laki warga Kecamatan Nanga Tayap dengan BB berupa 12 paket plastik sabu seberat 2,48 gram bruto dan uang Rp 1.250.000. Serta Tersangka berinisial NET, perempuan warga Kecamatan Hulu Sungai,” jelasnya.
AKBP Yani menambahkan kemudian Polsek Sandai juga mengungkap peredaran narkoba di lokasi tambang illegal di Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai, pada Kamis (12/8) sekira pukul 02.45 WIB. Penangkapan dilakukakan di sebuah pondok sekitar lokasi tambang dimana petugas mengamankan seorang laki-laki inisial AB.
“Tersangka AB warga Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah dengan BB berupa tiga paket plastik kecil berisi sabu seberat 0,86 gram bruto. Dua timbangan digital, dua kantong klip plastic kosong dan satu buah bong. Serta tiga sendok sabu dan uang tunai hasil transaksi sabu Rp 18.252.000,” jelasnya.
Kapolres menambahkan petugas juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Kemudian kembali mengamankan seorang tersangka di sebuah pondok lainnya berinisial MAR. Pelaku merupakan laki-laki warga Kecamatan Simpang Hulu dengan BB yang diamankan berupa sembilan paket plastik kecil berisi sabu seberat 9,80 gram bruto.
“Serta delapan butir pil diduga ekstasi seberat 3,73 gram bruto dan satu timbangan digital. Tiga sendok sabu dan uang tunai hasil transaksi sabu Rp 4.010.000,” papar.
“Jadi dari seluruh pengungkapan tindak pidana narkoba. Polsek Sandai berhasil mengamankan enam tersangka dengan total keseluruhan BB sabu 17,57 gram bruto. Serta pil inex atau ekstasi delapan butir seberat 3,73 gram bruto dan uang tunai Rp 23.624.000,” tutup Kapolres. (bnd)