Thekalimantanpost.com, Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ketapang menyelenggarakan Pelatihan Bagi Pengurus Partai Politik (Parpol) Yang Menerima Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2021 di gedung pertemuan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Ketapang, Rabu (23/6).
“Kita melaksanakan pembinaan bagi pengurus Parpol yang menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Ketpanag Tahun 2021. Acara dihadiri pengurus Parpol yang mendapat kursi di DPRD Ketapang,” kata Plt Kepala Kantor (Kakan) Kesbangpol Ketapang, Mustaan SPd MPd saat acara berlangsung.
Mustaan menjelaskan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan bantuan keuangan kepada Parpol. Khususnya mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabuptaen atau Kota. Namun dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang pedoman tatacara penghitungan penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi.
“Jadi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan Parpol. Berdasarkan Kemendagri Nomor 78 Tahun 2020 Parpol bertanggungjawab secara formil dan materil dalam penggunaan keuangan Parpol,” tegasnya.
Mustaan menambahkan melihat realita kehidupan saat ini bahwa mengembangkan politik nasional yang bermuara kepada pembinaan. “Maka pengembangan budaya politik mampu membentuk sikap. Serta perilaku yang tepat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang, Rustam Effendi S.ST menjelaskan bantuan keuangan Pemerintah untuk Parpol bersumber dari APBN atau APBD. Bantuan diberikan secara profesional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota. Perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara dengan prioritas penggunaan 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk sekretariat kantor.
“Besar bantuan kepada Parpol tingkat kabupaten dan kota sebesar Rp 1.500 per suara sah. Namun besarnya nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dinilai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Serta setelah mendapatkan persetujuan Kemendagri. Bantuan diberikan setiap tahun anggaran,” tuturnya.
Rustam menegaskan Parpol wajib membuat laporan pertanggungjawaban, pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran dana bantuan. Parpol wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berkala satu tahu sekali untuk diperiksa paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kemudian Parpol wajib memyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluarannya setelah diperiksa BPK. Bagi Parpol yang melanggar ketentuan atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawabnnya dikenakan sanksi. Parpol tidak diberikan bantuan keuangan pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawabannya diperiksa BPK,” tegasnya. (bnd)