Thekalimantanpost.com, Ketapang – Dewan Perwakilan Daerah Ketapang menyelenggarakan audensi bersama pemilik warung kopi seputaran Kota Ketapanh didampingi Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) di ruang Rapat Kantor DPRD Ketapang, Senin (21/6). Rapat membahas aspirasi pemilik warung kopi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi didampingi beberapa anggota DRPR Ketapang.
Dalam Surat Undangan DPRD Ketapang kepada Bupati Ketapang. Bupati diminta dapat menghadirkan Pj Sekda Ketapang, Asisten II Setda Ketapang, Kepala Dinas Kesehatan Ketapang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ketapang.
Semua hadir kecuali Kepala Dinas Kesehatan Ketapang, Rustami yang diwakilkan kepada jajarannya.
Peserta audensi dihadiri lebih kurang 40 orang pemilik warung kopi di seputaran Kota Ketapang dan dari FPRK. Peserta rapat semua tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker. Saat audensi Ketua FPRK, Isa Anshari mewakili pemilik Warkop menyampaikan beberapa permasalahan.
1. Berkenaan dengan Surat Edaran Bupati Nomor: 360/0199/SATGAS/2021 tanpa tanggal, Bulan dan tahun, Perihal Penutupan Sementara Destinasi Wisata dan Tempat Hiburan Dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid19 di Kabupaten Ketapang, maka dapat kami sampaikan beberapa permasalahan sebagai berikut:
Bahwa Pelaksanaan Surat Edaran Bupati tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya karena masih banyak tempat hiburan mulai dari Diskotik, Karaoeke, Pub/Bar yang berada di hotel-hotel dan tempat lainnya masih dibuka dan bahkan kami menemukan jika malam minggu tempat tempat tersebut penuh sesak oleh pengunjung, padahal tempat tersebut tertutup, kita ambil salah satu contoh adalah Karaoeke dan Pub di hotel Borneo Ketapang, kami menilai ada pilih kasih atau perbedaan dalam menerapkan Surat Edaran tersebut, hal tersebut dapat memicu respon negative dari masyarakat secara luas.
Di dalam Surat Edaran tersebut tidak jelas sampai kapan tempat-tempat usaha tersebut dapat dibuka, Karena didalam surat edaran tersebut hanya menyebutkan sampai dengan Kabupaten Ketapang merupakan Zona Kuning penyebaran Covid19, yang menjadi pertanyaan kami saat ini kabupaten Ketapang zona apa? Kami menilai ketidakjelasan dalam menentukan Zona dan apa yang menjadi dasarnya?? Kami menilai ada ketidak terbukaan dari Dinas Kesehatan dalam hal ini.
2. Dalam penerapan jam operasional Warkop diseputaran Kota Ketapang, kami sam aikan permasalahan sebagai berikut:
Bahwa Penerapan jam Operasional untuk Warkop dan café di seputaran Jalan di Kota Ketapang adalah jam 9 Malam terasa sangat berat karena pemilik warkop rata-rata buka sore atau habis magrib sementara jam 9 malam sudah diminta untuk ditutup, hanya kurang lebih 3 jam saja mereka buka, ini berdampak serius kepada usaha mereka bahkan banyak usaha warkop yang tutup Karena tak mampu bertahan untuk membayar opersional usahanya.
Kami melihat fakta dilapangan bahwa Tim Satgas bekerja tidak Profesional, bahkan ada yang bertindak kasar dan diluar batas hingga membuangkan air kopi dihadapan pengunjung warkop. Perbuatan ini kami anggap sudah sangat keterlaluan dan tidak memiliki rasa empati.
Kami melihat juga fakta dilapangan bahwa Tim Satgas yang melakukan Patroli dengan tujuan menekan orang berkerumun di warkop. Tapi Tim Satgas justru secara bergerombol beramai ramai datang ke warkop, kami sebut ini pekerjaan lucu dan sia-sia, tujuan membubarkan pengunjung warkop yang berkerumun tapi tim satgas datang berkerumun juga.
Kami melihat dilapangan bahwa ada warkop tertentu yang tidak disentuh untuk dirazia, bahkan warkop warkop itu buka dari jam 5 pagi hingga jam 10 malam, kita sebut saja warkop diseputar Pasar baru dan sekitarnya di dalam kota Ketapang, tapi untuk di jalur jalan DI Panjaitan hampir tiap malam mereka razia, kami menilai ini ada pilih kasih dan perbedaan dalam penegakkan aturan yang telah dibuat, bahkan menjadi suatu keanehan bahwa warkop yang buka jam 5 pagi hingga jam 10 malam tidak dirazia, kenapa ada perbedaan dalam penegakkan aturan.
“Yang yang wajib dijawab oleh Tim Satgas adalah kenapa pada saat pagi hingga sore tidak ada warkop yang dirazia. Apakah Covid 19 hanya menyerang warkop yang buka pada saat jam 9 malam saja. Mohon agar dijelaskan secara ilmiah melaui ahlinya. Apakah ahli Epidemiologi atau Ahli Virus, kami tidak menerima penjelasan dari yang bukan ahlinya,” ujar Isa.
3. Pada Hari Jum’at tanggal 18 Juni 2021 telah terjadi acara peresmian Pasar Kuliner di Taman Jalan Mardeka oleh Pejabat/wakil Bupati Ketapang dengan rentetan acara yang sudah diatur demikian rapi dan mengundang orang ramai serta menyediakan kurang lebih 23 stand atau Kios untuk Jualan Kuliner.
Kami menilai apa yang telah dilakukan oleh pejabat/wakil Bupati Ketapang merupakan perbuatan yang dapat memancing kemarahan pemilik warkop yang sering dan hampir tiap malam dirazia, karena kami menilai apa yang dilakukan oleh Pemda Ketapang sangat kontradiktif/berlawanan dengan aturan yang mereka buat sendiri.
4. Kami juga menyampaikan aspirasi dari masyarakat Ketapang, bagi mereka yang sudah divaksin masih tetap saja diwajibkan untuk Swab, PCR dan Antigen jika ingin berangkat keluar kota menggunakan Pesawat Maupun Kapal, hal ini dirasakan sangat berat sekali, yang jadi pertanyaan apa saja gunanya Vaksin jika sudah divaksin pun masih wajib untuk Swab, PCR Antigen?? Dan yang menjadi aneh adalah bahwa mereka yang sudah di vaksin pun masih saja bisa terkena covid19, jadi untuk apa dilakukan Vaksin jika sudah di vaksin tidak kebal terhadap Covid19, itu artinya kita melakukan pekerjaaan yang sia-sia dan tak ada gunanya.
Sehubungan dengan beberapa permasalahan yang kami sampaikan tersebut diatas, maka demi menjaga suasana kota Ketapang tetap kondusif, nyaman dan dan maka kami menyampaikan beberapa saran dan pendapat diantaranya :
1. Untuk pembatasan Jam Operasional Warkop seputar Kota Ketapang yang diminta tutup jam 9 malam, maka kami menyarankan untuk ditambah jam operasional sehingga menjadi jam 12 Malam, agar ada rasa keadilan terhadap mereka, karena banyak warkop yang buka dari jam 4 pagi sampai jam 10 malam tapi tidak pernah dirazia.
2. Kami meminta kepada Tim Satgas Civid19 Ketapang untuk menjalankan tugas secara Profesional dan mengutamakan humanis bukan dengan cara berindak kasar dan arogan.
3. Kami meminta agar Tim Satgas Covid19 Ketapang dalam menjalankan tugas atau menegakkan aturan wajib memegang teguh prinsip Berlaku Adil dan tidak tebang Pilih.
4. Kami minta juga kepada Dinas Kesehatan Ketapang untuk bekerja secara Profesional dalam melayani masyarakat ketapang, dan juga kami minta untuk terbuka dan transfaran dalam menyediakan data dan informasi kepada masyarakat maupun instansi lainnya.
5. Kami menyarankan kepada pemerintah daerah kabupeten Ketapang untuk selalu terbuka dan transfaran dalam membuat aturan serta penggunaan anggaran Covid19 yang kami nilai penggunaaan angaran sangat besar untuk dipertanggungjawabkan, jangan sampai salah dan keliru dalam realisasi penggunaannya, jika itu terjadi maka kami sebagai masyarakat tidak akan ragu untuk meminta BPK dan KPK untuk mengaudit anggaran Covid19 di Ketapang.
Terkait permasalahan tersebut langsung dijawab beberapa pihak terkait dan berwenang saat audensi berlangsung. Setelah mendapatkan jawaban semua peserta audensi menerima dan mengerti jawaban tersebut. Setelah itu Pimpinan Rapat juga Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi membuatkan notulen hasil rapat.
Febriadi mengatakan setelah mendengar apa yang dipaparkan perwakilan pemilik Warkop dengan Pemkab dan Satgas Covid-19 Ketapang. Khususnya terkait aspirasi pemilik Warkop di seputaran Kota Ketapang. Maka diambil sutau kesimpulan dan disepakati beberapa hal sebagai berikut.
1. Menekankan kepada Pemda atau Satgas Covid-19 Ketapang untuk tidak tebang pilih dalam memberlakukan jam operasional kegiatan usaha.
2. Menekankan kepada Pemda atau Satgas Covid-19 Ketapang untuk melaksanakan tugas dengan cara-cara humanis.
3. Tetap menekankan kepada pelaju usaha untuk melalukan Protokol Kesehatan 3M dalam melakukan usaha demi untuk membatasi penyebaran covid-19 di Ketapang.
4. Mengharapkan kepada Satgas Covid-19 untuk menggelar rapat kerja kegiatan usaha terkait pembatasan jam operasional.
“Demikian notulen ini dibuat dan disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” ujar Febriadi. (bnd)