Thekalimantanpost.com, Ketapang – Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Bantan Sari Kecamatan Marau juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Luhai menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Pidaot Bupati Ketapang “Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2020” di ruang Sidang DPRD Ketapang, Senin (21/6).
Pada hal saat ini diketahui Luhai sedang menjalani proses persidangan terkait kasusnya. Saat dikonfirmasi, Penasehat Hukum terdakwa, Suryadi Ranik membenarkan aktifitas kliennya. Lantaran saat ini kliennya sedang menjalani tahanan kota peralihan dari tahanan Rutan.
Sehingga kliennya bisa beraktifitas sembari menjalani proses persidangan yang masih berlangsung. Hal ini setelah pihaknya mengajukan permohonan penahanan kota kepada Majelis Hakim Tipikor dan dikabulkan. Ia mengatakan pengajuan ini merupakan hak kliennya ketika proses persidangan telah berjalan.
“Kewenangan memutuskan mengabulkan atau menolam juga merupakan kewenangan Majelis Hakim,” ujar Suryadi saat di konfirmasi awak media melalui telepon, Senin (21/6).
Ia menjelaskan hal ini sama saat kliennya mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang namun ditolak. “Kewenangan memberi atau menolak pengajuan tersebut ada di Kejaksaan lantaran menjadi kewenangannya saat itu,” ungkapnya.
“Saat itu penangguhan penahanan kami ditolak Kejaksaan. Makanya saat sidang perdana 20 Mei lalu kami ajukan penahanan kota ke majelis hakim dan dikabulkan pada 31 Mei,” lanjutnyam
Suryadi menjelaskan pengajuan penahanan kota dilakukan dengan pertimbangan bahwa kliennya memiliki keluarga. Serta anak-anak yang masih kecil sehingga tidak terbiasa jauh. “Kami juga menjamin klien kami tidak akan melarikan diri,” tegasnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Fajar Yuliyanto mengatakan peralihan penahanan terhadap terdakwa. Khususnya dari penahanan di Rutan ke penahanan kota saat ini merupakan kewenangan Majelis Hakim Tipikor Pontianak.
“Saat ini penahanan terhadap terdakwa menjadi kewenangan hakim setelah kasusnya dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. Jadi peralihan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota murni oleh Majlis Hakim Tipikor Pontianak,” jelasnya.
Ia mengungkapkan saat penahanan sebelum masih kewenangan Kejaksaan Negeri Ketapang. Terdakwa melalui penasehat hukumnya juga mengajukan penangguhan penahanan kepada pihaknya. Namun saat itu pengajuan penangguhan tersebut ditolak pihaknya.
“Jadi sekarang terdakwa mengajukan ke pengadilan dan kewenangan Majelis Hakim dengan pertimbangannya untuk mengabulkan. Kalau kami sekarang hanya menjalankan apa yang menjadi penetapan hakim,” tutur Fajar.
“Sesuai penetapan hakim bahwa terdakwa LH saat ini menjadi tahanan kota di Ketapang. Terdakwa dilarang meninggalkan Ketapang terkecuali untuk kepentingan persidangan. Persidangan juga kewenangan hakim, kalau di Pontianak maka kami wajib membawa terdakwa ke sana,” lanjutnyam
“Namun kalau melalui virtual maka kami memfasilitasi untuk persidangan. Sidang lanjutan rencanya kamis ini dengan agenda saksi,” sambungnya.
Terkait, terdakwa yang beraktivitas seperti biasa menurutnya kalau di penetapan penahanan kota dari majelis hakim pengadilan Tipikor Pontianak. Bahwa tidak menyatakan adanya pembatasan aktivitas atau yang lebih spesifik lantaran penetapannya hanya pemindahan dari penahanan rutan ke tahanan kota.
“Kalau untuk terdakwa beraktivitas sebagai dewan, silahkan ditanyakan ke DPRD apakah ada aturan yang melarang, kalau di penetapan hakim tidak ada menyebutkan soal pembatasan aktivitas,” jelasnya. (bnd)