Thekalimantanpost.com, Ketapang – Terhadap bertambahnya satu calon pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) setelah Rapat Pleno Penetapan dan Pencabutan nomor urut calon pada Selasa 11 Mei 2021. Ketua Pilkades Kuala Tolak, Sabirin mengatakan satu calon tersebut diluluskan oleh Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten. Sedangkan pihaknya sudah bersikukuh tidak meluluskan calon bernama Djailani tersebut.
“Sudah saya jelaskan bahwa kami menjalani tahapan 11 Mei karena berdasarkan peraturan perundangan-undangan menentukan bakal calon menjadi calon dan nomor urut masing-masing,” ungkap Sabirin kepada wartawan belum lama ini.
Namun ia mengaku pada Rapat Pleno 11 Mei itu juga menyampaikan bahwa ada laporan gugatan calon lain pada 10 Mei dan diproses 11 Mei juga. “Jadi saya konsultasi ke kabupaten katanya Pleno lanjut saja. Cuma SK rapat pleno belum berani saya tanda tangan karena belum tahu penggugat lulus atau tidak,” jelasnya.
“Saya jelaskan rapat ini sementara dan seandainya penggugat ada yang lulus berarti nomor urut calon kita batalkan. Ternyata satu orang penggugat dinyatakan lulus sedangkan kita menentukan bakal calon menjadi calon sudah selesai. Cuma SK (Sutat Keputusan) belum saya tanda tangani,” lanjutnya.
Menurutnya berdasarkan keterangan panitia tingkat kabupaten masalah kelulusan Pak Djailani tidak terlalu berat. Lantaran hanya masalah legalisir saja dan karena sudah menunjukkan ijazah aslinya maka dinyatakan lulus. “Jadi pada 11 Mei itu panitia kabupaten ngebel (nelpon) bahwa Pak Djailani lulus, bertambahlah satu calon,” tuturnya.
“Nah kalau kami mau tahu karena ada aturan bahwa legalisir asli harus disekolah bersangkutan. Jadi kami menahankan itu (tidak meluluskan Djailani) karena waktu Bimtek sudah dijelaskan tapi ternyata katanya ada perubahan. Jadi kami panitia di bawah ini binggung,” sambungnya.
“Jadi di sana (kabupaten) diadakanlah pembatalan bakal calon menjadi calon itu.
Sehingga pada 11 Mei itu ada enam calon dan BA nya ada di kabupaten. Hanya saya masih menolak kuat masalah Djailani menjadi calon dan pada 17 Mei menolak melalui surat kepada panitia tingkat kabupaten,” ujar Sabirin.
“Jadi saya sudah berkuat tetap tidak meluluskan Pak Djailani. Cuma sudah kesepakatan di sana (kabupaten) juga tetap lulus. Kami panitia bawahan menimbang dan memperhatikan bahwa masalah legalisir tidak terlalu berat dan ijazah asli ditunjukan maka diluluskan kabupaten,” lanjutnya.
Ia menjelaksan meski yang menentukan bakal calon menjadi calon adalah kewenangan panitia tingkat desa bukan kabupaten. Cuma Pak Djailani menggugat ke kabupaten jadi diluluskan kabupaten. “Kewenangan menentukan calon lulus administrasi atau tidak sebenarnya oleh kami,” tegasnya.
“Makanya pada Rapat Pleno 11 Mei yang dianggap memenuhi syarat administrasi hanya lima sedangkan pak Djailani kurang karena legalisirnya. Ternyata Djelani menggugat ke kabupaten dan dianggap masalah legalisirnya tidak terlalu berat sehingga dinyatakan lulus,” tutupnya. (bnd)