Satu Balon Kades Dipaksakan Lulus Oleh Dinas PMPD Ketapang

Thekalimantanpost.com, Ketapang – Satu Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Djailani dipaksanakan lulus menjadi calon oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021. Padahal Panitia Pilkades Tingkat Desa sudah bersikukuh tidak meluluskan Balon tersebut.

Balon tersebut yakni Djailani yang sekarang menjadi calon Kades Kuala Tolak nomor urut 3. Padahal penerimaan berkas pada 21 hingga 29 April 2021 kemudian diperiksa dan diverifikasi pada 30 April hingga 7 Mei 2021. Kemudian pengumuman hasil pemeriksaan berkas pada 8 hingga 10 Mei.

Selanjutnya 11 Mei dilaksanakan Rapat Pleno Penetapan Balon yang lulus seleksi adiministrasi menjadi calon dan pencabutan nomor urut calon. Pada Rapat Pleno 11 Mei ada lima calon yang dinyatakan lulus dan sudah mencabut nomor urut. Dalam rapat ini Djailani tidak ikut karena dinayatakan tidak lulus administrasi.

“Penerimaan, pemeriksaan dan penelitian berkas sudah ditentukan jadwalnya dan masalah administrasi harus lengkap dan sesuai aturan. Semua harus berdasarkan jadwal,” Tegas Gunawan Anggota Panitia Pilkades Kuala Tolak saat ditemui wartawan belum lama ini.

Ia mengungkapkan saat Rapat Pleno 11 Mei pihaknya memang ada menyampaikan bahwa satu calon masih diperiksa administrasinya oleh Dinas PMPD. “Sehari setelah Rapat Pleno kita dapat info dari kabupaten bahwa Djailani dinyatakan lulus,” ungkapnya.

Ditegaskannya namun pada 17 Mei panitia tingkat desa ada membuat penolakan terhadap Djailani yang dinyatakan lulus oleh panitia kabupaten. “Kawan-kawan panitia lain pergi ke Ketapang (panitia tingkat kabupaten) menyampaikan surat ini. Selanjutnya saya tidak tahu masalahnya,” tuturnya.

Meski jadwal pendaftran, pemeriksaan dan penelitian berkas Balon sudah lewat. Bahkan sudah rapat pleno penetapan calon dan diperkuat surat penolakan menyatakan Djailani tidak lulus pada 17 Mei. Namun Djailani tetap dinyatakan lulus oleh panitia tingkat kabupaten.

“Saya pun tak tahu alasan kepana Pak Djailani diluluskan. Kebetulan saya tak ikut ke kabupaten dan saya pun tidak bertanya,” jelasnya.

Setelah Djailani diluluskan sehingga Balon bertambah satu menjadi enam. Kemudian enam Balon mengikuti tes akademik dan hasilnya Djailani lulus sedangkan Jafar calon yang sudah mengikuti Rapat Pleno Penetapan Balon menjadi calon pada 11 Mei dan sudah mendapat nomor urut untuk mengikuti Pilkades tidak lulus.

Namun terhadap Rapat Pleno 11 Mei tidak ada dilaksanakan rapat untuk pembatalan hasil rapat tersebut. Panitia langsung mengadakan Rapat Pleno penetapan dan pencabutan nomor urut calon yang lulus tes akademi termasuk Djailani. Sedangkan Jafar tidak lagi ikut dalam rapat Pleno ini karena dinyatakan tidak lulus tes.

Ia menjelaskan sebenarnya menetapkan Balon lulus atau tidak adalah Panitia Tingkat Desa. Namun karena Djailani ada menggugat ke tingkat kabupaten jadi yang meluluskan tingkat kabupaten. “Jadi yang meluluskan Pak Djailani bukan panitia tingkat desa tapi panitia tingkat kabupaten,” ujarnya.

Anggota Pilkades Kuala Tolak, Sinta membenarkan tahapan Pilkades yang disampaikan rekannya Gunawan. Menurutnya proses pendaftaran dan pemeriksaan berkas Balon sudah dilalui. Serta sudah dilaksanakan Rapat Pleno penetapan dan pencabutan nomor urut terhadap lima Balon tidak termasuk Djailani pada 11 Mei.

Ia juga membenarkan setelah Rapat Pleno berlangsung ternyata Djailani yang sudah dinyatakan tak lulus oleh pihaknya. Kemudian oleh panitia tingkat kabupaten dinyatakan lulus sehingga Balon menjadi enam. Namun ia mengakui bahwa tidak ada rapat pleno untuk membatalkan hasil tapat pleno pertama pada 11 Mei tersebut.

Selanjutnya dilakukan tes akadamik dan Rapat Pleno Penetapan dan Pencabutan nomor urut lagi diikuti lima Balon termasuk Djailani. Sedangkan satu calon bernama Jafar yang sudah mengikuti Rapat Pleno pada 11 Mei. Serta sudah mendapat nomor urut tidak lagi ikut karena tak lulus tes akademik.

“Pihak kabupaten mengatakan Pak Djailani sah dan lulus,” ungkapnya meski Panitia Tingkat Desa selama proses pendaftran dan pemeriksaan berkas administrasi menyatakan Djailani tidak lulus. Bahkan menyatakan Djailani tetap tidak lulus disertai alasannya melalui surat pada 17 Mei. (bnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *