Thekalimantanpost.com, Ketapang – Terkait penahanan LH tersangka dugaan korupsi dana Desa Bantan Sari Kecamatan Marau, Jumat (23/4) lalu. Pihak LH kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Kepala Kejari Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intelnya, Agus Supriyanto menegaskan menolak permohonan tersangka itu.
Agus menjelaskan surat permohonan LH itu diajukan kuasa hukumnya pada Jumat (23/4) lalu. Isinya meminta agar LH tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ketapang tapi hanya dilakukan penahanan kota.
Alasan permohonan penangguhan di antaranya LH aktif sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang. Sehingga masih diperlukan dalam pekerjaannya.
Kemudian menjamin tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Serta mengulangi perbuatannya dan kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Kejari Ketapang menolak permohonan tersebut dan tetap akan melakukan penahanan terhadap tersangka hingga proses pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi-red) Pontianak,” kata Agus kepada wartawan di Ketapang, Senin (26/4).
Menurut Agus, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melimpahkan tersangka. Serta barang bukti ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk dilakukan proses lanjut. Di antaranya penuntutan dipersidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dan lain sebagainya.
“Nanti setelah pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Pontianak. Maka penahanan terhadap tersangka LH menjadi kewenangan Pengadilan lagi bukan Kejari Ketapang,” ungkapnya. (bnd)