DAERAH  

Polres Ketapang Tangkap enam Pelaku PETI

Istimewa - Jajaran Polres Ketapang menertibkan aktifitas PETI di Lokasi Indotani Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan, Jumat (26/2).

 

Thekalimantanpost.com, Ketapang – Jajaran Polres Ketapang melakukan penertiban penambang emas tanpa izin (PETI) di lokasi Tambang Indotani. Khususnya Jl Pelang – Tumbang Titi Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan, Jumat (26/2) sore. Pada kegiatan ini polisi berhasil menangkap enam warga yang sedang melakukan PETI.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui rilis Bagian Humasnya menjelaskan penertiban ini dilaksanakan oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang dan Polsek Matan Hilir Selatan. Ketikan tim gabungan tersebut sampai dilokasi tambang menemukan aktifitas penambangan illegal yang dilakukan enam warga itu. Mereka yakni RO alias Andre (21), YO alias Boles (40) dan RI alias Tono (40).

Kemudian AB alias Manyen (52), HE alias Auk (18) dan SO (30) semuanya dari Kabupaten Landak. Polisi juga berhasil sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan pelaku untuk melakukan PETI. BB tersebut berupa tiga karpet, satu selang spiral biru, dua selang biru dan satu selang merah.

Kemudian dua cangkul, satu dodos dan satu keong atau pump. Serta satu mesin dompeng Tianli, satu ken 20 liter isi solar dan satu ken 5 Liter warna merah isi oli. Keenam pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang.

Tujuannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 72 -A/II/Res.5.5/2021/ResKtp/Sek MHS, tanggal 26 Februari 2021. Para pelaku diancam dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Pasal ini menerangkan bahwasetiap  orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35. Maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. (bnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *