Ketapang//Thekalimantanpost.com- AR (40), seorang pria di Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara setelah menganiaya pacarnya BS (31) hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh.Tersangka tega melakukan perbuatan tersebut karena menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain.Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin mengatakan penangkapan terhadap AR setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ketapang pada hari Rabu (17/05/2023).“Dari keterangan korban, bahwa dirinya dianiaya pada hari selasa 16 mei 2023 sekira pukul 23.30 WIB dengan cara dipukul pelaku menggunakan tangan kosong di area bagian wajah, dicekik, ditendang pelaku bahkan disiram pelaku dengan menggunakan air panas kearah paha kanan korban,” katanya, Kamis (18/5/2023).
Yasin melanjutkan, sesuai cerita korban, pelaku kembali menganiaya dirinya pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB dengan cara menendang kepala korban serta sempat menempelkan setrika panas kearah wajah korban hingga korban mengalami trauma berat. Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.
Korban dan pelaku ini pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku,” jelasnya
Yasin, menambahkan tim Satreskrim Polres Ketapang yang menerima laporan pun langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku AR dirumahnya berikut beberapa barang bukti seperti sepotong besi, setrika, Magic com dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya
Atas perbuatannya, AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tukasnya.**kp