Ketapang//thekalimantanpost.com
Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan SE., M.Si serahkan dana hibah Pemkab Ketapang sebesar 5,7M kepada 12 penerima hibah, Kamis (30/3/2023), bertempat di Kantor Bupati Ketapang.
Sebagau bentuk dukungan pemerintah Kabupaten Ketapang terhadap kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat, Pemkab Ketapang berikan hibah kepada organisasi, lembaga, yayasan dan rumah ibadah.
Adapun bantuan dana hibah yang diserahkan yaitu :
1. Yayasan Pangudi Luhur Ketapang sebesar Rp.2.000.000.000;
2. GPIB jema’at Ebenhaezer sebesar Rp.1.500.000.000;
3. Masjif An-Nur Kelurahan Sukaharja sebesar Rp.500.000.000;
4. Masjid Besar Miftahuddin Kecamatan Nanga Tayap sebesar Rp.400.000.000;
5. DPC Tario Borneo Bangkue Rajakng sebesar Rp.300.000.000;
6. GPSDI jema’at hidup baru sebesar Rp.200.000.000,
7. Sekolah Minggu Budhha Maitreya sebesar Rp.200.000.000;
8. Perkumpulan Pemuda FLOBAMORA sebesar Rp.200.000.000;
9. Pemadam Kebakaran Yayasan Dharma Bhakti sebesar Rp.150.000.000;
10. Badan Pemadam Api Suprapto sebesar Rp.150.000.000;
11. Wanita Katolik Republik Indonesia sebesar Rp.100.000.000;
12. DPC PEPABRI sebesar Rp.30.000.000.
“Kita ingin penyerahan dana hibah ini secara terbuka untuk umum, dengan management administrasi yang juga terbuka,” kata Wakil Bupati Ketapang di saat penyerahan dana hibah di Kantor Bupati Ketapang.
Wabup mengakui, dari hasil evaluasi, bahwa dana hibah dari tempo dulu hingga sekarang pemberian dana hibah tidaklah berjalan dengan sempurna.
“Banyak juga penerima hibah belum menyerahkan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban). Ini kita buka agar kita sama-sama memiliki tanggung jawab,” tegas Farhan.
Wakil Bupati Farhan mengingatkan dimulai dengan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada hari ini, hingga penyerahan dana kepada penerima hibah. Pemerintah Daerah masih tetap memiliki tanggung jawab, demikian juga oleh penerima hibah.
“Oleh karena itu saya mewakili Bapak Bupati, tidak ada yang lain, gunakan dana hibah itu sebaik-baiknya, dan pertanggung jawabkan dana hibah itu sebaik-baiknya, sesuai dengan standar pertanggungjawaban,” pungkas Farhan.
**F/kp