Pontianak//thekalimantanpost.com – Kepala Kejaksaan Agung RI, Burhanuddin memberhentikan sejumlah Kajati dan Wakajati di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat yang saat ini dipimpin oleh Masyhudi dan Wakilnya Purwanto Joko Irianto.
Pemberhentian itu pun berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 19 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan.
Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung tersebut, pejabat baru yang menggantikan posisi Masyhudi dan Purwanto Joko Irianto, yakni Muhammad Yusuf sebagai Kajati Kalbar dan Subeno sebagai Wakajati Kalbar.
Kajati Masyhudi sendiri menduduki jabatan baru, yakni sebagai sekretaris Jaksa Agung Muda Intelejen Kejagung RI sedangkan Purwanto Joko Irianto diangkat sebagai Kajati Gorontalo.
Adapun sebagian kalangan di Kalbar berspekulasi,bahwa pergantian pimpinan kejaksaan di suatu daerah akan memungkinkan dibuka kembali lembaran kasus2 yang mandek.
Keputusan Jaksa Agung RI nomor 19 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan itu pun ditandatangani oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin pada tanggal 25 Januari 2023.**kp