Ketapang//thekalimantanpost.com.. Selasa,29/11/2022 bertempat di Aula Disnakertrans Ketapang,diadakan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kab.Ketapang untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten/UMK Ketapang tahun 2023.
Rapat berlangsung alot itu dihadiri Kepala Dinas Nakertrans Ketapang Ir.Sukirno yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengupahan,beserta Wakil Ketua dan anggota Dewan Pengupahan sejumlah 19 orang.
Dari tiga opsi yang diajukan baik dari perwakilan buruh dan perwakilan pengusaha,serta opsi tengah yang diajukan Kadin Ketapang, akhirnya melalui voting ditetapkan angka Rp 3.085.615 untuk Upah Minimum Kabupaten Ketapang th.2023.
Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Ketapang Kristoporus Popo,”agar upah UMK Ketapang yang menyentuh angka 3 juta tersebut harus diterapkan di perusahaan2 di Ketapang,”ungkap Popo.
Diketahui bahwa Upah Minimum Kabupaten Ketapang th.2023 tertinggi se kalbar.**tim-kp