KETAPANG//thekalimantanpost.com. Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si hadiri Penandatangan Berita Acara Serah Terima Aset Jalan yang berstatus Jalan Provinsi, Jum’at (17/06/2022) bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Kegiatan ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dimana terdapat aset jalan yang berstatus Jalan Provinsi yang belum diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 505/ DINAS-PU/2016, tentang ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan Provinsi di Kalimantan Barat.
Adapun aset jalan yang diserahkan Pemkab Ketapang kepada Pemprov Kalbar yang diterima langsung oleh Sekda Prov Kalbar Dr.Harisson, M.Kes yaitu 1. Jl. Ketapang – Pesaguan panjang 21,45km, 2. Jl.Pesaguan – Kendawangan panjang 65km, 3. Jl.R.Suprapto panjang 1,3km, 4. Jl.Tumpang Titi – Tanjung panjang 32km, 5. Jl. Nanga Tayap – Tumpang Titi panjang 36,5km 6. Jl. Tanjung – Marau panjang 21,80km dan 7. Jl. Marau – Manis Mata.
(Prokopim -setda)**kp
Penulis : Darnain
Editor : S.Hadie