Bupati Martin Rantan; Pemda Tetap Berupaya Selamatkan Tenaga Kontrak

Ketapang//thekalimantanpost.com

Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah saat ini tetap berupaya sungguh-sungguh untuk mencarikan solusi terbaik dalam penyelamatan tenaga kontrak.

Penyelamatan tersebut yaitu 1. Pada tahun 2021 pemerintah Kabupaten Ketapang menyediakan formasi PPPK khusus tenaga kontrak/honorer sebanyak 3.382 formasi, 2. Dalam waktu dekat ini Pemerintah Derah, melalui BKPSDM akan melakukan pemetaan tenaga kontrak berdasarkan usia dan kualifikasi pendidikan sebagai dasar penyusunan formasi CPNS maupun PPPK, 3. Khusus untuk PPPK Guru sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 bahwa pelamar PPPK JF Guru pada instansi daerah tahun 2022 terdiri atas kategori a. Pelamar Prioritas I dan b. Pelamar Umum, 4. Segala bentuk kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah daerah dalam melakukan penataan SDM Aparatur tersebut akan tetap selalu memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Bagi tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK dan masih dibutuhkan oleh Pemerintah maka dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga atau dapat mempersiapkan diri untuk mencari alternatif lain.” tambah Beliau.

Hal ini disampaikan Bupati Ketapang saat memimpin Apel Gabungan PNS dan Tenaga Kontrak, pada Senin (06/06/2012) di Halaman Kantor Bupati Ketapang.

Selain itu Beliau menambahkan bahwa Pemda Ketapang juga mendorong BUMD, PERSERODA dan pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Ketapang untuk membuka lapangan kerja.

“Mengapa saya membentuk BUMD dan badan usaha daerah lainnya agar saudara yang tidak masuk kriteria tadi masih bisa bekerja di Pemerintah, jadi jangan beranggapan buruk terhadap apa yang kami kerjakan.” tegas Beliau.

“Ini kami lakukan agar bisa mengakomodir tenaga kontrak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dalam seleksi CPNS dan PPPK.” tutur Beliau.

Lebih lanjut Beliau menjelaskan bahwa penghapusan Tenaga Kontrak/ Honorer ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 Nopember 2018, maka pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat 1 jatuh pada tanggal 28 Nopember 2023 mewajibkan status kepegawaian dilingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

“Pemerintah daerah menyadari bahwa keberadaan tenaga kontrak selama ini sangat membantu untuk mengisi kekurangan PNS dan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas jasa-jasa saudara untuk mendukung program-program pemerintah terutama dalam upaya meningkatkan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang lebih baik dari tahun ketahun.” pungkasnya.**SP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *