Ketapang//thekalimantanpost.com.– Sekda Alexander Wilyo, S.STP.,MSi kembali ingatkan para pegawai di lingkungan Pemkab. Ketapang baik yang ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun yang non ASN agar senantiasa bekerja dengan rasa tanggungjawab, disiplin, teliti serta dengan semangat pengabdian yang tinggi.
Hal tersebut disampaikan saat amanat dalam apel rutin pegawai di lingkungan Pemkab. Ketapang pada Senin, (7/3/2022) di Halaman Kantor Bupati.
Dalam apel tersebut Sekda juga kembali mengingatkan, bahwa profesi pegawai baik yang ASN maupun non ASN adalah pelayan masyarakat, maka secara tugas dan fungsi adalah memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya pada masyarakat.
“Kita sebagai pegawai adalah pelayan masyarakat, maka kita harus memberikan pelayanan sebaik mungkin pada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Ketapang.” Tegas Sekda.
Terkait masalah ketelitian dalam bekerja, sekda juga meminta agar para pejabat struktural Pemkab. Ketapang tidak gampang dalam membubuhkan paraf atau tandatangan pada surat-surat atau dokumen-dokumen penting yang ada, tanpa menenelitinya terlebih dahulu. Sebeb menurut beliau, hal ini demi menjaga ketertiban administratif yang berbasis kinerja.
Selain itu, Sekda juga tidak berkenan jika dalam surat menyurat terdapat type-ex, hal itu menurut beliau menunjukkan ketidakseriusan pegawai yang bersangkutan dalam menjalankan tugas yang diemban.
“Saya tidak mau lagi ada surat-surat yang asal paraf tanpa diteliti terlebih dahulu. Saya perintahkan para pejabat struktural dari eselon IV, eselon III dan II agar meneliti kembali setiap berkas yang akan diparaf atau ditandatangani. Dan saya juga tidak mau, jika masih ada type-ex dalam surat-surat, atau dokumen-dokumen penting lainnya. Misalnya kwitansi masih bertype-ex, ini menunjukkan kalau pegawai yang bersangkutan adalah pemalas.” Tandas Sekda.
Lebih lanjut, pegawai itu memiliki TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai), dan TPP itu menurut Alex bukanlah hak, tapi reward yang diberikan untuk pegawai yang memiliki kinerja yang baik. Maka Sekda tidak mau reward itu diberikan pada pagawai yang tidak memiliki integritas dan kinerja yang baik.
“Ingat, TPP itu bukanlah hak, tapi reward. Saya berhak tidak memberi reward pada pegawai yang kinerjanya tidak baik.” Tegas Sekda lagi.
“Bekerjalah dengan baik, dengan profesional, prosudural dan berilah pelayanan yang terbaik pada masyarakat.” Pungkas Sekda.
(Sumber Prokopim setda ketapang),**kp