Thekalimantanpost.com, Ketapang – Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Primastya mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga bahwa adanya penemuan mayat diduga meninggal gantung diri di rumah di Gang Seledri Jalan Sungai Karya Keluahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan, Minggu (8/8) sekira pukul 09.30 WIB.
“Selanjutnya ditindak lanjuti dengan mendatangai TKP (tempat kejadian perkara-red) untuk dilakukan olah TKP,” ungkap Kapolres yang disampaikan Bagian Humas Polres Ketapang melalui rilis kepada awak media di Ketapang, Senin (9/8).
Dijelaskan Kasat Reskrim korban bernama Robi Hardiansah Sinaga (23) warga Jalan MT Haryono Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan. Peristiwa gantung diri tersebut diketahui pertama kali oleh Rustam Efendi Simarmata abang ipar korban.
Adapun kronologi kejadian menurut keterangan Rismauli Sinaga kakak kandung Korban adalah bahwa Minggu (8/8) sekira pukul 08.00 WIB ia sempat memarahi korban karena tidak mau kuliah. Korban yang tidak terima dimarahi kakaknya sempat membanting handphonenya. Kemudian setelah itu korban langsung pergi ke luar rumah.
Kemudian selang beberapa waktu sekira pukul 09.00 WIB, Rustam Efendi Simarmata mendatangi rumahnya yang sedang direhab yakni TKP. Rustam menemukan pintu depan rumahnya terkunci dari dalam kemudian mencoba masuk dari pintu belakang. Ia terkejut menemukan korban sudah tergeletak di lantai dengan posisi terlentang. Serta leher masih terlilit kabel yang sudah putus dengan kondisi korban sudah meninggal dunia.
“Setelah dilakukan olah TKP, selanjutnya jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga tanpa dilakukan visum karena keluarga menolak untuk dilakukan visum. Menurut pihak keluarga, jenazah akan langsung dibawa ke medan untuk dilakukan pemakaman. Dugaan sementara korban bunuh diri dikarenakan adanya permasalahan dalam keluarga,” jelas Kasat. (bnd)