Thekalimantanpost.com, Ketapang – Sekretaris DPRD Ketapang, Drs Maryadi Asmu’ie meminta kepada kepala bagian atau pemegang kendaraan dinas. Khususnya kendaraan roda empat untuk diparkir di Kantor DPRD Ketapang.
Waktunya selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yakni mulai Rabu (12/5) hingga Minggu (16/5). Hal tersebut karena sesuai surat penunjukan pemegang kendaraan dinas.
Bahwa kendaraan dinas hanya dipakai untuk kepentingan dinas. Sehingga selama liburan Idul Fitri pihaknya meminta agar kendaraan dinas itu diparkir di Kantor DPRD Ketapang.
“Pada prinsipnya para Kepala Bagian di Sekretariat DPRD Ketapang menyambut baik kebijakan tersebut,” ungkap Asmu’ie melalui rilis Bagian Humas dan Protokol DPRD Ketapang, Rabu (12/5). (bnd)