Luhai Anggota DPRD Ketapang Ditahan Kejari

 

Thekalimantanpost.com, Ketapang – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu karena kasus penggunaan dana desa tahun 2016 dan 2017. Kini Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Luhai ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari), Jumat (23/4).

Anggota legislatif dari Partai Demokrat ini terjerat kasus korupsi bukan saat menjadi Dewan. Melainkan ketika ia menjabat sebagai Kepala Desa Bantan Sari Kecamatan Marau.

Kasus LH sudah bergulir dan heboh sejak awal 2019 khususnya saat ini memang pemilihan legislatif. Kemudian kasus LH ini dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Kejari Ketapang.

Kasus LH ini sempat semakin menjadi perhatian publik ketika terekspos ke media. Ketika itu beberapa LSM menggelar aksi ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kalimantan Barat. Mereka menuntut agar kasus Luhai tersebut segera ditindaklanjuti.

Pantauan Thekalimantanpost.com di Kantor Kejari Ketapang Ketapang pada Jumat (23/4). Sebelum dilakukan penahanan terhadap Luhai dilakukan pemeriksaan dahulu. Terlihat cukup banyak anggota Kepolisian berjaga di lingkungan Kejari Ketapang.

Belasan awak media pun banyak menunggu di teras Kantor Kejari Ketapang. Kabar yang didapat Thekalimantanpost.com Luhai langsung di Tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Ketapang. (bnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *