Marau//Thekalimantanpost
Persoalan yang berawal dari suara knalpot brong hingga berujung pada terjadinya pemukulan dan pengeroyokan terhadap salah satu warga akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Penyelesaian tersebut dilakukan melalui proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Marau, Septo Suria, S.H., M.H. Kedua belah pihak dipertemukan untuk mencari jalan keluar terbaik agar persoalan tidak berkembang dan mengganggu keamanan serta kerukunan masyarakat.
Dalam proses mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan dan adat. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani di Marau pada 19 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, kedua belah pihak menyatakan bahwa kesepakatan dibuat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sadar dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun. Kesepakatan juga diperkuat dengan tanda tangan para pihak serta para saksi.
Kapolsek Marau, Septo Suria, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan diharapkan dapat menjadi langkah untuk meredam persoalan sekaligus menjaga hubungan baik antarwarga.
“Kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kami berharap setelah adanya kesepakatan ini, kerukunan sesama masyarakat tetap terjaga dan situasi keamanan di wilayah Kecamatan Marau tetap kondusif,” pesan Kapolsek Marau.
Sementara itu, Jopi selaku perwakilan tokoh pemuda Kecamatan Marau turut mengingatkan seluruh masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Kita berharap kejadian serupa tidak terulang kembali oleh siapa pun maupun kelompok mana pun yang dapat memicu konflik. Kita juga harus memperhatikan dan menghormati adat setempat sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Jopi.
Menurutnya, keberadaan adat di tengah masyarakat bukan hanya sebagai aturan yang diwariskan secara turun-temurun, tetapi juga menjadi salah satu pedoman untuk menjaga keharmonisan, persaudaraan dan ketertiban bersama.
Penyelesaian melalui jalur adat dan kekeluargaan diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk saling introspeksi, menahan diri serta mengedepankan komunikasi ketika menghadapi persoalan di lingkungan masyarakat.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa persoalan yang terlihat sederhana dapat berkembang menjadi konflik apabila tidak disikapi secara bijaksana. Karena itu, sikap saling menghormati, menjaga ucapan dan tindakan serta menghargai aturan adat setempat menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati hasil mediasi, tidak memperpanjang persoalan dan kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dengan penuh kebersamaan.
**Mrn-red
#marauketapang












