• Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About
The Kalimantan Post
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About
No Result
View All Result
The Kalimantan Post
No Result
View All Result
Home Ketapang

Uti ; PT.AMP – Site Laman Minning harus Disangsi Karena Belum Bayar THR Karyawannya

admin_thekalimantanpost by admin_thekalimantanpost
Mei 12, 2021
in Ketapang
0
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Thekalimantanpost.com, Ketapang – Terkait PT Abhinaya Mitra Persada (AMP) – Site Laman Mining belum membayar gaji dan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2021 kepada puluhan karyawannya. Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Uti Royden Top menegaskan perusahaan itu harus disanksi.

“THR wajib diberikan minimal H-7 sebelum hari raya keagamaan seperti saat Idul Fitri sekarang ini,” kata Uti kepada awak media di Ketapang, Rabu (12/5).

Ia menjelaskan aturan tentang pembayaran THR keagamaan dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah jelas. Kemudian diperkuat Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat. Sehingga mustahil jika perusahaan tidak mengetaui aturan tentang pembayaran THR itu.

“Terkait PT Laman Mining belum membayar ke PT AMP itu bukan urusan karyawan. THR dan gaji adalah hak yang harus dipenuhi perusahaan kepada karyawannya. Jadi PT AMP wajib membayar itu semua, terutama THR,” ujarnya.

Sebab itu ia minta PT AMP dan PT Laman Mining sama-sama memenuhi hak karyawan. Kemudian kepada instansi terkait yang memiliki wewenang harus memberi sanksi pada perusahaan sesuai aturan. Meski menurutnya perusahaan nanti sudah memenuhi atau membayar gaji dan THR karyawan tersebut.

“Jadi seandainya hari ini perusahaan itu membayar gaji dan THR karyawannya tetap harus disanksi. Karena dalam aturan dan surat edaran THR mestinya diberikan sebelum Lebaran, bukan H-1. Kita di Komisi II DPRD Ketapang yang membidangi Ketenagakerjaan berkomitmen mengawal persoalan ini,” tegasnya. (bnd)

Previous Post

USTP Bagikan Bingkisan Lebaran kepada Karyawan tak Mudik

Next Post

Kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Ketapang Diparkir di Kantornya,Selama Libur Idul Fitri

admin_thekalimantanpost

admin_thekalimantanpost

Next Post
Kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Ketapang Diparkir di Kantornya,Selama Libur Idul Fitri

Kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Ketapang Diparkir di Kantornya,Selama Libur Idul Fitri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Cerpen
  • DAERAH
  • Ekonomi kerakyatan
  • Entertainment
  • HEADLINE
  • Internasional
  • Ketapang
  • Lifestyle
  • nasional
  • News
  • PARIWARA
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • Politics
  • POLITIK
  • SENI DAN BUDAYA
  • Vidio

Recent News

Ruas Jalai Sei Kelik-Nanga Tayap Segera Dikerjakan Tahun ini

Ruas Jalai Sei Kelik-Nanga Tayap Segera Dikerjakan Tahun ini

Maret 30, 2022
Kapolda Kalbar Tinjau Vaksinasi di Polres Ketapang

Kapolda Kalbar Tinjau Vaksinasi di Polres Ketapang

Maret 29, 2022

© 2020 The Kalimantan Post

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About

© 2020 The Kalimantan Post

img[src^="https://um.simpli.fi/"],img[src^="https://i.liadm.com/"]{display:none}