• Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About
The Kalimantan Post
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About
No Result
View All Result
The Kalimantan Post
No Result
View All Result
Home Ketapang

Pilkades Serentak 297 Desa di Sintang

admin_thekalimantanpost by admin_thekalimantanpost
Mei 26, 2021
in Ketapang
0
Pilkades Serentak 297 Desa di Sintang
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sintang,thekalimantanpost.com. Sekda Sintang Pimpin Rakor Persiapan
Sekretaris daerah Kabupaten sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memimpin jalannya Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 25 Mei 2021.
Turut hdir dalam rakor tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni, Pasi Intel Kodim 1205/Sintang, Kapten Inf Kardimin, Wakapolres Sintang Kompol Rizal satria Ferdianto, Kejaksaan Negeri Sintang, Camat Se Kabupaten Sintang, Serta Perwakilan Perangkat Organisasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang terkait dengan persiapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021.
Pemerintah Kabupaten Sintang merencanakan hari pencoblosan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 297 Desa akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021 mendatang. Rakor dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan presepsi dan melihat progress persiapan , pelaksanaan tahap yang ada, baik tingkat Desa, Kecamatan dan kabupaten.
Dalam Kesempatan Ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si mengarahkan supaya mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan baik dan bijak melalui penguatan koordinasi baik Forkopimda Kabupaten maupun Kecamatan, khususnya antisipasi pengamanan dan penerapan protokol kesehatan
“perlu diberlakukan pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara sesuai dengan surat keputusan menteri dalam negeri nomor 140.05-4027 tentang tim pemantauan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 agar para warga tidak berkerumun disaat hari pemilihan nanti” terang Yosepha Hasnah
“panitia pilkades untuk dapat memahami tugas pokok dan fungsi selaku panitia mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa dalam satu arahan ataupun perintah. Memutuskan sengketa sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 91 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu dan pengangkatan penjabat kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 tahun 2021” tambah Yosepha Hasnah
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni juga menyampaikan laporan terkait kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sintang, salah satunya yakni tentang beberapa permasalahan tentang Pilkades serentak pada tahun 2021 ini.
“Desa berdasarkan PPKM berbasis mikro ternyata berada pada zona merah pada saat hari H tanggal 7 juli 2021, serta tidak tersedianya sumber anggaran bagi panitia panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan (PPKEC) dalam menjalankan tugas khusus panitia pemilihan tingkat kecamatan” kata Herkulanus Roni
“untuk mengatur proses pilkades, sudah ada Peraturan Bupati Sintang Nomor 94 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah covid-19 dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa nanti. Rincian perlengkapan protokol kesehatan juga sesuai dengan yang telah di rekomendasikan oleh satgas Covid Kabupaten Sintang dan akan ditertibkan sesuai dengan prokes disetiap tempat pemilihan tentunya” tambah Herkulanus Roni.**victor emanuel/kp

Previous Post

IGI Sintang Launching 58 judul buku Karya Guru

Next Post

Babinsa Tanjung Raja Kodim 1203/ktp. Cek Peralatan Damkar

admin_thekalimantanpost

admin_thekalimantanpost

Next Post
Babinsa Tanjung Raja Kodim 1203/ktp. Cek Peralatan Damkar

Babinsa Tanjung Raja Kodim 1203/ktp. Cek Peralatan Damkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Cerpen
  • DAERAH
  • Ekonomi kerakyatan
  • Entertainment
  • HEADLINE
  • Internasional
  • Ketapang
  • Lifestyle
  • nasional
  • News
  • PARIWARA
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • Politics
  • POLITIK
  • SENI DAN BUDAYA
  • Vidio

Recent News

Ruas Jalai Sei Kelik-Nanga Tayap Segera Dikerjakan Tahun ini

Ruas Jalai Sei Kelik-Nanga Tayap Segera Dikerjakan Tahun ini

Maret 30, 2022
Kapolda Kalbar Tinjau Vaksinasi di Polres Ketapang

Kapolda Kalbar Tinjau Vaksinasi di Polres Ketapang

Maret 29, 2022

© 2020 The Kalimantan Post

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About

© 2020 The Kalimantan Post

img[src^="https://um.simpli.fi/"],img[src^="https://i.liadm.com/"]{display:none}