• Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About
The Kalimantan Post
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About
No Result
View All Result
The Kalimantan Post
No Result
View All Result
Home Ketapang

Pemkab Sintang Himpun Masukan,Revisi PerbupTata Cara Bakar Lahan

admin_thekalimantanpost by admin_thekalimantanpost
Maret 18, 2021
in Ketapang
0
Pemkab Sintang Himpun Masukan,Revisi PerbupTata Cara Bakar Lahan
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memimpin rapat Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Sekda Kab Sintang (Senin,15/3/202).
Rapat membahas penyempurnaan dari Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020. Peserta yang hadir dalam rapat tersebut Rektor Universitas Kapuas Dr.Antonius,S.Hut.,MP, Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, S.Sos, M. Si , Asisten Perekonomian & Pembangunan Yustinus J, S. Pd. M.A.P, Kadis Ketahanan Pangan & Perikanan Ir. Veronika Ancili, M. Si, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ir. Bernard Saragih, M. Si, Drs.Andreas Calon Ketua Forum Ketemenggungan Kab. Sintang, Andreas Ketua Asosiasi Anak Peladang Kab. Sintang, K.Daniel Banai Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kab. Sintang, KPH Sintang Utara, Manggala Agni, dan perwakilan OPD di Lingkungan Pemerintah Kab. Sintang
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang menyampaikan masyarakat Kabupaten Sintang bersyukur karena Pemkab Sintang sudah berani mengeluarkan aturan soal tata cara membakar lahan untuk ladang ini. “kabupaten lain belum mengikuti, tapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal” ungkap sekda Sintang.
“ ini merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang. Kita akan terus melakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kondisi terbaru dan perkembangan aturan hukum yang ada. Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang ini, dilakukan untuk menyesuaikan dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah penjelasan Pasal 69 ayat (2) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” ungkap Yosepha Hasnah
Sekda Sintang menambahkan bahwa perubahan tersebut pada penjelasan tentang pengertian kearifan lokal. Dalam ketentuan tersebut adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 ha/ kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikeliling sekat bakar sebagai pencegahan kebakaran. Pasal 58 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang juga mengakui kearifan lokal yang ada dalam membuka lahan.
“ Poin-poin yang perlu dilakukan perubahan dari Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang,yaitu dalam hal jumlah areal lahan yang boleh dibuka dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali oleh warga masyarakat petani tradisional maksimal 10 Ha dalam satu desa/kelurahan diwaktu hari yang sama. Menurut Sekda Sintang, kita juga perlu membahas apakah kita sepakat mengatur jam bakar. Atau ada usulan agar mekanisme pembakaran juga perlu diubah, silakan saja. Kami siap menghimpun masukan dan saran agar Peraturan Bupati Sintang ini semakin baik” tambah Yosepha Hasnah.
“perbedaan dalam luasan areal lahan yang boleh dibakar dalam satu desa pada satu hari dalam draf Perbup yang sudah kami susun, dikurangi menjadi 10 hektar saja, Perbup sebelumnya maksimal 20 hektar. Kita menghitung jumlah desa di Kabupaten Sintang adalah 391 desa. Satu Kepala Keluarga maksimal 2 ha ladang saja” tambah Yosepha Hasnah.

Previous Post

Komisi Informasi Kalbar Kunker Ke Sintang

Next Post

Silaturahmi Pelaku Usaha Sektor Agrowisata Dan Penunjangnya

admin_thekalimantanpost

admin_thekalimantanpost

Next Post
Silaturahmi Pelaku Usaha Sektor Agrowisata Dan Penunjangnya

Silaturahmi Pelaku Usaha Sektor Agrowisata Dan Penunjangnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Cerpen
  • DAERAH
  • Ekonomi kerakyatan
  • Entertainment
  • HEADLINE
  • Internasional
  • Ketapang
  • Lifestyle
  • nasional
  • News
  • PARIWARA
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • Politics
  • POLITIK
  • SENI DAN BUDAYA
  • Vidio

Recent News

Ruas Jalai Sei Kelik-Nanga Tayap Segera Dikerjakan Tahun ini

Ruas Jalai Sei Kelik-Nanga Tayap Segera Dikerjakan Tahun ini

Maret 30, 2022
Kapolda Kalbar Tinjau Vaksinasi di Polres Ketapang

Kapolda Kalbar Tinjau Vaksinasi di Polres Ketapang

Maret 29, 2022

© 2020 The Kalimantan Post

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About

© 2020 The Kalimantan Post

img[src^="https://um.simpli.fi/"],img[src^="https://i.liadm.com/"]{display:none}