• Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About
The Kalimantan Post
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About
No Result
View All Result
The Kalimantan Post
No Result
View All Result
Home Ketapang

Berkas Perkara LH Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Pontianak

admin_thekalimantanpost by admin_thekalimantanpost
Mei 4, 2021
in Ketapang
0
Kejari Ketapang Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan LH
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Thekalimantanpost.com, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melimpahkan berkas perkara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Ketapang, LH ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Senin (3/5). LH terjerat kasus dugaan korupsi Dana Desa Bantan Sari Kecamatan Marau 2016 dan 2017. Ketika itu tersangka menjabat debagai Kepala Desa (Kades) di desa tersebut.

“Berkas perkara LH dan PT telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak hari ini untuk dilakukan proses persidangan,” kata Kepala Kejari Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intelnya, Agus Supriyanto, Senin (3/5).

Agus menjelaskan setelah pelimpahan ink maka selanjutnya akan dilakukan sidang penuntutan terhadap kedua pelaku. Sebab itu pihaknya saat ini tinggal menunggu penetapan Hakim kapan jadwal sidang tergadap LH san PT dimulai.

“Kedua tersangka dapat dijatuhkan pidana kesatu primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 atau kedua pasal 8 atau ketiga pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (bnd)

Previous Post

Lima Warga KKU Ditangkap Polres Ketapang

Next Post

Guru Mudik Bisa Disangsi Pecat

admin_thekalimantanpost

admin_thekalimantanpost

Next Post
Ajak Wujudkan Dunia Pendidikan Lebih Baik

Guru Mudik Bisa Disangsi Pecat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Cerpen
  • DAERAH
  • Ekonomi kerakyatan
  • Entertainment
  • HEADLINE
  • Internasional
  • Ketapang
  • Lifestyle
  • nasional
  • News
  • PARIWARA
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • Politics
  • POLITIK
  • SENI DAN BUDAYA
  • Vidio

Recent News

Ruas Jalai Sei Kelik-Nanga Tayap Segera Dikerjakan Tahun ini

Ruas Jalai Sei Kelik-Nanga Tayap Segera Dikerjakan Tahun ini

Maret 30, 2022
Kapolda Kalbar Tinjau Vaksinasi di Polres Ketapang

Kapolda Kalbar Tinjau Vaksinasi di Polres Ketapang

Maret 29, 2022

© 2020 The Kalimantan Post

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About

© 2020 The Kalimantan Post

img[src^="https://um.simpli.fi/"],img[src^="https://i.liadm.com/"]{display:none}