• Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About
The Kalimantan Post
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About
No Result
View All Result
The Kalimantan Post
No Result
View All Result
Home Ketapang

Pemkab Ketapang Lanjutkan Pembangunan Rumah Adat

admin_thekalimantanpost by admin_thekalimantanpost
Juni 28, 2021
in Ketapang
0
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Thekalimantanpost.com, Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melanjutkan pembangunan beberapa rumah adat di wilayahnya pada 2021 ini. Di antaranya rumah Rumah Adat Jawa dan Dayak Kabupaten Ketapang serta Rumah Adat Dayak Kecamatan Sungai Laur. Ini diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Ketapang, Yulianus.

“Pembangunan rumah adat ini merupakan bagian dari program Pemerintah Daerah melalui Disparbud Ketapang,” ungkap Yulianus kepada wartawan di Ketapang, Senin (28/6).

Ia menjelaskan untuk Rumah Adat Jawa dan Dayak Ketapang saat ini sudah mencapai tahap pembangunan fisik. “Keberadaan rumah adat ini demi menambah situs budaya dan menjadikannya ikon daerah. Serta tempat berkumpul bersilaturahmi melaksanakan berbagai kegiatan kebudayaan dan hal positif lainnya,” ucapnya.

Sebab itu Yulianus mengajak seluruh masyarakat mensuport pembangunan rumah-rumah adat ini. “Tentu semua perlu dukungan semua pihak dalam merealisasikan. Termasuk dukungan masyarakat dalam hal menjaga dan mempergunakan rumah adat untuk kepentingan bersama,” tuturnya.

Sementara itu saat ditanya terkait pembangunan Rumah Adat Melayu Kabupaten Ketapang. Kepala Disparbud Ketapang ini mengatakan akan dilanjutkan pada 2022. Pihaknya sudah mengajukan untuk dianggarkan dan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022 sudah masuk.

“Terhadap pembangunan Rumah Adat Melayu yang telah dilakukan masih dalam tahap awal. Pada 2019 dimulai dari pembersihan lokasi seluas 28.510 m2 dan pembuatan jalan meeting sepanjang 336 m2. Serta pengerjaan timbunan mulai dari perataan tanah menggunakan pasir urug sebanyak 537 m3,” paparnya.

“Kemudian timbunan tanah urug sebanyak 2.168 m3. Pada item pembangunan saat 2019 anggarannya lebih kurang Rp 1,4 Miliar. Semua sudah selesai dilaksanakan sesuai waktu kontrak dan item pekerjaan,” sambungnya.

Menurutnya pada 2020 pembangunannya kembali dilanjutkan dengan anggaran Rp 938 juta. Item pekerjaan utama yakni pondasi poer 40 titik dan tiang pancang atau minipile 436 batang. “Ukuran satu minipile yakni 20×20 dan panjangnya 6 meter,” jelas Yulianus.

“Kita berharap pembangunan Rumah Adat Melayu bisa terealisasi dilanjutkan pada 2022. Sehingga terus ada progres hingga nanti rampung atau selesai. Lantaran sesuai DED (Detail Engineering Design-red) luas, fisik bangunan membutuhkan anggaran yang banyak,” lanjutnya.

Ia menambahkan terhadap semua pembangunan yang dilaksanakan Disparbud Ketapang sudah mengikuti aturan. Termasuk penunjukan pejabat terkait seperti pejabat pembuat komitmen sudah sesuai peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) nomor 15 tahun 2018. Serta peraturan LKPP nomor 19 tahun 2019 dan PP nomor 21 tahun 2019.

“Termasuk soal PA (pengguna anggaran-red) yang merangkap sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen-red) kita mengacu pada LKPP nomor 15 tahun 2018 pada pasal 7. Bunyinya dalam hal tidak terdapat pegawai yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (2),” jelasnya.

“Maka PA atau KPA (kuasa pengguna anggaran-red) dapat merangkap sebagai PPK.
PA atau KPA yang merangkap sebagai PPK dimaksud pada ayat 1 dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK,” tegasnya. (bnd)

Previous Post

Next Post

admin_thekalimantanpost

admin_thekalimantanpost

Next Post

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Cerpen
  • DAERAH
  • Ekonomi kerakyatan
  • Entertainment
  • HEADLINE
  • Internasional
  • Ketapang
  • Lifestyle
  • nasional
  • News
  • PARIWARA
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • Politics
  • POLITIK
  • SENI DAN BUDAYA
  • Vidio

Recent News

Ruas Jalai Sei Kelik-Nanga Tayap Segera Dikerjakan Tahun ini

Ruas Jalai Sei Kelik-Nanga Tayap Segera Dikerjakan Tahun ini

Maret 30, 2022
Kapolda Kalbar Tinjau Vaksinasi di Polres Ketapang

Kapolda Kalbar Tinjau Vaksinasi di Polres Ketapang

Maret 29, 2022

© 2020 The Kalimantan Post

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About

© 2020 The Kalimantan Post

img[src^="https://um.simpli.fi/"],img[src^="https://i.liadm.com/"]{display:none}