• Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About
The Kalimantan Post
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About
No Result
View All Result
The Kalimantan Post
No Result
View All Result
Home Ketapang

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hadiri Rapat Pleno di DPRD Ketapang

admin_thekalimantanpost by admin_thekalimantanpost
Juni 21, 2021
in Ketapang
0
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Thekalimantanpost.com, Ketapang – Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Bantan Sari Kecamatan Marau juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Luhai menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Pidaot Bupati Ketapang “Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2020” di ruang Sidang DPRD Ketapang, Senin (21/6).

Pada hal saat ini diketahui Luhai sedang menjalani proses persidangan terkait kasusnya. Saat dikonfirmasi, Penasehat Hukum terdakwa, Suryadi Ranik membenarkan aktifitas kliennya. Lantaran saat ini kliennya sedang menjalani tahanan kota peralihan dari tahanan Rutan.

Sehingga kliennya bisa beraktifitas sembari menjalani proses persidangan yang masih berlangsung. Hal ini setelah pihaknya mengajukan permohonan penahanan kota kepada Majelis Hakim Tipikor dan dikabulkan. Ia mengatakan pengajuan ini merupakan hak kliennya ketika proses persidangan telah berjalan.

“Kewenangan memutuskan mengabulkan atau menolam juga merupakan kewenangan Majelis Hakim,” ujar Suryadi saat di konfirmasi awak media melalui telepon, Senin (21/6).

Ia menjelaskan hal ini sama saat kliennya mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang namun ditolak. “Kewenangan memberi atau menolak pengajuan tersebut ada di Kejaksaan lantaran menjadi kewenangannya saat itu,” ungkapnya.

“Saat itu penangguhan penahanan kami ditolak Kejaksaan. Makanya saat sidang perdana 20 Mei lalu kami ajukan penahanan kota ke majelis hakim dan dikabulkan pada 31 Mei,” lanjutnyam

Suryadi menjelaskan pengajuan penahanan kota dilakukan dengan pertimbangan bahwa kliennya memiliki keluarga. Serta anak-anak yang masih kecil sehingga tidak terbiasa jauh. “Kami juga menjamin klien kami tidak akan melarikan diri,” tegasnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Fajar Yuliyanto mengatakan peralihan penahanan terhadap terdakwa. Khususnya dari penahanan di Rutan ke penahanan kota saat ini merupakan kewenangan Majelis Hakim Tipikor Pontianak.

“Saat ini penahanan terhadap terdakwa menjadi kewenangan hakim setelah kasusnya dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. Jadi peralihan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota murni oleh Majlis Hakim Tipikor Pontianak,” jelasnya.

Ia mengungkapkan saat penahanan sebelum masih kewenangan Kejaksaan Negeri Ketapang. Terdakwa melalui penasehat hukumnya juga mengajukan penangguhan penahanan kepada pihaknya. Namun saat itu pengajuan penangguhan tersebut ditolak pihaknya.

“Jadi sekarang terdakwa mengajukan ke pengadilan dan kewenangan Majelis Hakim dengan pertimbangannya untuk mengabulkan. Kalau kami sekarang hanya menjalankan apa yang menjadi penetapan hakim,” tutur Fajar.

“Sesuai penetapan hakim bahwa terdakwa LH saat ini menjadi tahanan kota di Ketapang. Terdakwa dilarang meninggalkan Ketapang terkecuali untuk kepentingan persidangan. Persidangan juga kewenangan hakim, kalau di Pontianak maka kami wajib membawa terdakwa ke sana,” lanjutnyam

“Namun kalau melalui virtual maka kami memfasilitasi untuk persidangan. Sidang lanjutan rencanya kamis ini dengan agenda saksi,” sambungnya.

Terkait, terdakwa yang beraktivitas seperti biasa menurutnya kalau di penetapan penahanan kota dari majelis hakim pengadilan Tipikor Pontianak. Bahwa tidak menyatakan adanya pembatasan aktivitas atau yang lebih spesifik lantaran penetapannya hanya pemindahan dari penahanan rutan ke tahanan kota.

“Kalau untuk terdakwa beraktivitas sebagai dewan, silahkan ditanyakan ke DPRD apakah ada aturan yang melarang, kalau di penetapan hakim tidak ada menyebutkan soal pembatasan aktivitas,” jelasnya. (bnd)

Previous Post

Next Post

admin_thekalimantanpost

admin_thekalimantanpost

Next Post

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Cerpen
  • DAERAH
  • Ekonomi kerakyatan
  • Entertainment
  • HEADLINE
  • Internasional
  • Ketapang
  • Lifestyle
  • nasional
  • News
  • PARIWARA
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • Politics
  • POLITIK
  • SENI DAN BUDAYA
  • Vidio

Recent News

Ruas Jalai Sei Kelik-Nanga Tayap Segera Dikerjakan Tahun ini

Ruas Jalai Sei Kelik-Nanga Tayap Segera Dikerjakan Tahun ini

Maret 30, 2022
Kapolda Kalbar Tinjau Vaksinasi di Polres Ketapang

Kapolda Kalbar Tinjau Vaksinasi di Polres Ketapang

Maret 29, 2022

© 2020 The Kalimantan Post

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Headline
    • Peristiwa
  • Kalimantan
    • Kalbar
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kalsel
    • Kaltara
  • Polhum
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Infotainment
  • Redaksi
  • Pedoman Silber
  • Kontal Kami
  • Kebijakan & Privacy
  • About

© 2020 The Kalimantan Post

img[src^="https://um.simpli.fi/"],img[src^="https://i.liadm.com/"]{display:none}