TOLAK FITNAH TERHADAP SMK NEGERI 1 KELAM PERMAI SINTANG

Sintang/Thekalimantanpost.Com

Memasuki usia ke 16 tahun SMK Negeri 1 Kelam Permai terus membenah diri. Saat ini SMK Negeri 1 Kelam Permai yang berlokasi di jalan Sintang – Nanga Jetak Desa Kenukut Kecamatan Kelam Permai, memiliki jurusan ; akomodasi perhotelan, perikanan, Akuntansi dan Keuangan Lembaga, Multimedia, Teknis dan Bisnis Sepeda Motor, dan Teknik Komputer dan Jaringan.

Adanya pemberitaan sepihak yang dimuat oleh media online (tanggal 26/8/2023) berjudul “Disdikbud Kalbar Selidiki Dugaan Praktik Jual Beli Paket Seragam SMKN 1 Kelam Permai” telah membuat kegaduhan dan meresahkan keluarga besar SMK Negeri 1 Kelam Permai. Saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada (senin,28/8/2023). Kepala SMK Negeri Kelam Permai mengatakan bahwa apa yang diberitakan oleh mediaonline tersebut tidak benar dan itu fitnah terhadap kami, tegas Maria Victoria yang juga pernah menjabat Kepala SMK Negeri 1 Sintang.

Dijelaskanya, “pihak kami tidak ada dan tidak pernah mengarahkan, menganjurkan bahkan tidak ada mengkoordinir dan sejenisnya untuk pembelian baju seragam sekolah ke pihak DIORAMA KONVEKSI SINTANG dan pihak konveksi lainnya. Dan pemberitaan ini jelas-jelas menfitnah dan mengkriminalisasi sekolah kami,” tegasnya.

Karim selaku ketua Komite SMK Negeri 1 Kelam permai saat berada di SMK Negeri Kelam Permai (senin,28/8/2023) mengatakan hal sama, “bahwa apa yang diberitakan oleh medionline tersebut sudah jelas merupakan pembohongan informasi dan itu HOAX,” tegasnya. Maka pada hari ini, selaku komite datang ke sini untuk melakukan pertemuan dengan pihak Kepala Sekolah dan dewan guru. Ini pemberitaan yang membuat resah, ini berita membuat gaduh. Saya selaku Ketua Komite SMK Negeri 1 Kelam Permai menegaskan agar pihak mediaonline yang membuat berita tersebut segera menemui pihak sekolah daan pihak Komite, kepala sekolah, dewan guru Hari ini kami melakukan pertemuan menyingkapi pemberitaan tidak benar (HOAX) yang viral tersebut. Kami sudah sepakat agar penyelesaian persoalan berita fitnah ini untuk di serahkan kepada aturan hukum baik itu hukum adat yang berlaku di kecamatan kelam permai kabupaten Sintang maupun hukum Negara yang berlaku,”tegas Karim.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus, S.Pd.M.Si diminta klarifikasi atas pemberitaan mediaonline tersebut yang mengatakan bahwa pihak mediaonline telah menghubungi pihak nya, hal itu adalah tidak benar dan itu bohong, tegas nya.
Waka Kesiswaan, Unari,SPd menerangkan bahwa atas dugaan fitnah dan Kriminalisasi ini, pihak dewan guru, pengurus Osis dan Ketua komite SMK Negeri 1 Kelam permai telah membuat pernyataan resmi berupa video yang isinya membantah pemberitaan media online tersebut
Beben Meira Sudiharto,S.IP selaku pemilik Diorama Konveksi Sintang yang juga hadir dalam pertemuan di SMK Negeri 1 Kelam Permai mengatakan bahwa pihak nya tidak pernah membuat kontrak atau sejenis dengan pihak SMK Negeri 1 Kelam Permai dalam hal penggadaan seragam siswa, namun siswa dan orang tua yang datang sendiri ke tempat kami bukan karena diarahkan, tegasnya. Pihak nya juga merasakan dirugikan atas pemberitaan mediaonline tersebut. Terhadap pemberitaan tersebut pihak Diorama Konveksi Sintang telah menyampaikan beberapa point klarifikasi ke mediaonline insidepontianak, yakni : pertama, kami tidak ada keterkaitan apapun dan tidak pernah membuat MoU apapun dengan sekolah berkaitan dengan pengerjaan seragam sekolah SMKN 1 Kelam Permai ; kedua, kami murni merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konveksi, mempunyai toko resmi, dan bisa diakses oleh semua orang, termasuk siswa secara langsung. Karena secara letak strategis kami tidak berada jauh dari kawasan sekolah, masih berada di lingkup Kec. Kelam Permai ; ketiga, kami juga melakukan pengiklanan berupa plang dan spanduk di sekitaran toko, sehingga mudah untuk menjangkau konsumen ; keempat , pemesanan yang dilakukan oleh siswa/i di tangani secara langsung oleh kami, dari mulai pemesanan, pengukuran, dan pembayaran, langsung di toko kami; kelima, tender ini bisa kami dapatkan pun juga karena peraturan baru Gubernur Kalbar yang membebaskan siswa/i untuk membuat baju seragam (kecuali seragam putih abu dan pramuka) diluar secara bebas, tidak diatur oleh siapapun. Dan terlihat di postingan, kami pun tidak mengerjakan seragam putih abu dan pramuka seperti yang diatur, dan terakhir Terakhir, berkaitan dengan angka yang ada di berita yang berdasar laporan siswa / orangtua siswa, saya mewakili Diorama Konveksi tidak thu menahu, karena kami sendiri mempunyai daftar harga khusus, dan transaksi langsung dilakukan antara siswa/i dan kami,” tegas Beben. Sebagaimana diberita di media online dimaksud harga baju seragam di patok senilai Rp 1,4 juta. (Vestg-tembawai kelohkak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *