Kades Periangan Jelai Hulu Tanggap Atasi Masalah Sengketa Lahan

Jelai Hulu//Thekalimantanpost.com
Pada Hari Senin tgl 13/02/2023.
Kepala Desa Periangan Paskalis Dedi Diardi di Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang
Menyampaikan Kepada awak media Thekalimantanpost bahwa ada nya sengketa lahan milik PT.BNM (KENARI), Dengan Masyarakat.

Salah satu Masyarakat L BUJAL PRAWATA yang memiliki Tanah dan Kebun lokasi SUNGAI IDUP (DIV 06 blok E-28) Tahun Tanam 2012 lahan KENARI dengan luas 13,32 Ha, pihak keluarga L BUJAL Prawata ingin mengetahui siapa yang telah menyerahkan lahan tersebut karena tanah tersebut mereka merasa tidak menyerahkan atau menjual kepada PT.BNM (KENARI). Pada bulan April tahun 2022 pihak keluarga pernah berkoordinasi dengan Pak SUPRIADI Asisten Div 06 untuk mengkoordinasikan lahan tersebut kepada Pihak Managemen PT BNM (KENARI) dan sampai saat ini belum ada kejelasannya.

Menanggapi hal tersebut L BUJAL PRAWATA Melaporkan PT BNM ke pihak Desa.
Hal ini juga yang membuat Kepala Desa Periangan( Paskalis Dedi Diardi ) Langsung Melakukan Tindakan.
Terkait ada nya laporan dari masyarakat kami pada tanggal 02 Februari 2023 Atas Nama L BUJAL PRAWATA,”ujar Kades.

Dengan ini Kami dari pihak Pemerintah Desa Periangan bermaksud untuk mengundang pihak PT.BNM (KENARI) membahas penyelesaian sengketa tanah tersebut, yang akan dilaksanakan pada:
telah diadakan musyawarah mupakat penyelesaian Sengketa Tanah antara Bapak Bujal Prawata dgn Pihak Management PT BNM (Kenari Estate) di lokasi Sungai Idup Divisi 06 Blok E-28 Setelah dilakukan mediasi dan solusi yaitu:

Untuk itu kami Mohon Kepada pihak PT.BNM (KENARI) mempersiapkan berkas GR atau surat Pembelian lahan DIV 06 blok E-28 Sungai Idup adalah milik PT.BNM (KENARI),

Paskalis Dedi Diardi menyampaikan.
“Selain mengundang PT.BNM, Kami selaku Pihak desaJuga mengundang PT FAFE.
Tapi sudah kedua kalinya Kami mengundang PT FAFE Mereka Tidak Pernah datang.
Kami akan mencoba satu kali lagi mengundang PT FAFE.
Apabila undangan ketiga PT FAFE Tidak Hadir Saya Tidak Akan Bertanggung jawab atas apa Yang dilakukan masyarakat.karena kami sudah mencoba untuk meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan.
Saya Bermaksud Dengan Tujuan Supaya Masyarakat Saya Berdamai Dan Mendapat kan Kesepakatan yang Baik Dan Tentunya Hal ini Akan Berdampak Positif Paling tidak Meminimalisir Warga yang Berurusan Dengan Hukum.
Positif nya Karena Kita Tahu Pihak Menegemen saat ini sudah tidak lagi Mengedepan kan Kearifan lokal.
Sekarang lebih Berperan Aktif Mengiring Masyarakat Ke Opini Hukum.
Hal ini juga sangat disayangkan, Karena Akan Berdampak, Buruk.
Bagi pihak Perusahaan Karena Bisa Memancing Emosi Masyarakat Lainnya.
Hal ini juga yang membuat Saya undang mengadakan audensi ini.Dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bersangkutan.

Pihak pak Bujal Juga tidak akan menuntut kepada Pihak PT BNM Kenari dan bersepakat masalah lahan di Sungai Idup Blok E-28 ini sampai disini yang telah dimediasi di kantor Desa Periangan 2.

Penyelesaian sengketa lahan Pak Bujal di blok lahan tersebut diatur dengan PT.BNM telah diberikan tali asih secara Kekeluargaan.
Untuk selanjutnya tidak ada lagi tuntutan untuk Lahan di blok
tersebut diatas,”jelas Kades.*”edy/kp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *