Selayang Pandang Perijinan PT.CMI

KALBAR,THEKALIMANTANPOST.COM.– PT Cita Mineral Investindo, Tbk. (CMI) Merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha tambang Bauxite di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Ada beberapa lokasi kecamatan di Kabupaten Ketapang yang masuk konsesi Perusahaan Tambang ini.Seperti kec.Sandai,dan kec.kendawangan,marau,air upas.

Riwayat perizinan PT Cita Mineral Investindo, Tbk. (CMI) di Kabupaten Ketapang lahir dari dua perusahaan sebelumnya, yakni PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM) dan PT Sandai Inti Jaya Tambang (SIJT), kemudian barulah Izin tambang tersebut beralih ke PT CMI, Tbk
Berikut ini hasil penelusuran thekalimantanpost.com.tentang jejak Perizinan Tambang Bauxite PT CMI, Tbk yang saat ini berkiprah di Kabupaten Ketapang.
Adapun tentang jejak Perizinan Tambang Bauxite PT CMI, Tbk yang saat ini berkiprah di Kabupaten Ketapang.

PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM)
Izin awal penambangan Bauxite ini berasal dari PT. Harita Prima Abadi Mineral (HPAM) yang saat itu mengantongi Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Tahun Ke II Bahan Galian Bauxite, dengan lokasi Sandai seluas 153.218 Hektare.

Izin Kuasa Pertambangan (KP) tersebut dikeluarkan oleh Bupati Ketapang H. Morkes Effendi (Alm) melalui Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 55 Tahun 2004. Izin ini ditanda tangani oleh Bupati Ketapang pada Tanggal 20 Februari 2004.

Riwayat perizinan PT Cita Mineral Investindo, Tbk. (CMI) di Kabupaten Ketapang lahir dari dua perusahaan sebelumnya, yakni PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM) dan PT Sandai Inti Jaya Tambang (SIJT), kemudian barulah Izin tambang tersebut beralih ke PT CMI.
PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM)
Izin awal penambangan Bauxite ini berasal dari PT. Harita Prima Abadi Mineral (HPAM) yang saat itu mengantongi Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Tahun Ke II Bahan Galian Bauxite, dengan lokasi Sandai seluas 153.218 Hektare.

Pada tahun 2005, Bupati Ketapang H Morkes Effendi (Alm) memberikan Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Tahun III kepada PT HPAM melalui Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 188 Tahun 2005, dengan Luas lahan 95.150 Hektare.

Pada tahun 2006, Bupati Ketapang H. Morkes Effendi (Alm) memberikan Perpanjangan Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Tahun I kepada PT HPAM melalui Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 271 Tahun 2006, dengan Luas lahan 72.090 Hektare.

Pada tahun 2008, Bupati Ketapang H. Morkes Effendi (Alm) memberikan Perpanjangan Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Tahun II kepada PT HPAM melalui Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 46 Tahun 2008, dengan Luas lahan 72.090 Hektare.

Pada tahun 2009, Bupati Ketapang H Morkes Effendi (Alm) memberikan Persetujuan Pemindahan Izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Tahun II Nomor 46 Tahun 2008 kepada PT. Sandai Inti Jaya Tambang (SIJT) melalui Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 385 Tahun 2009.

PT Sandai Inti Jaya Tambang (SIJT)
Pada tahun 2009, Bupati Ketapang H. Morkes Effendi (Alm) memberikan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (Tahap Pembangunan Fasilitas Eksploitasi Tahun I) kepada PT. SIJT, melalui Keputusan Bupati Ketapang, Momor : 397 Tahun 2009.

Pada tahun 2010, Bupati Ketapang H. Morkes Effendi (Alm) memberikan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi) kepada PT SIJT, melalui Keputusan Bupati Ketapang, Momor : 140 Tahun 2010.

PT SIJT Masuk Dalam Kawasan Hutan Lindung Dan Wilayah KKU

Pada tahun 2011, Bupati Ketapang Henrikus mengeluarkan Keputusan tentang Pengurangan Luas Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT SIJ, melalui Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 394 Tahun 2011.

Pengurangan luasan Izin oleh Bupati Henrikus karena Areal Izin Eksplorasi PT SIJT berada di Kawasan Hutan Lindung seluas 461 Hektare, dan berada di dalam wilayah administrasi Kabupaetn Kayong Utara (KKU) seluas 3.442 Hektare.

Pada tahun 2012, Bupati Ketapang Henrikus mengeluarkan Keputusan tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi IUP-Operasi Produksi Kepada PT SIJT, melalui Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 158 Tahun 2012.

Pada tahun 2014, Gubernur Kalbar Cornelis mengeluarkan Keputusan tentang Penciutan I Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT SIJT, melalui Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 630/Distamben/2014.

Pada tahun 2016, Gubernur Kalbar Cornelis mengeluarkan Keputusan tentang Penciutan II Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT SIJT, melalui Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 965/Distamben/2016.
Tahun 2018, Izin PT SIJT Beralih Ke PT Cita Mineral Investindo, Tbk (CMI)

Pada tahun 2018, IUP-OP milik PT SIJT beralih ke PT Cita Mineral Investindo, Tbk. Melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat.

Keputusan tersebut berisi tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Secara Afiliasi kepada PT Cita Mineral Investindo, Tbk. Melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Kalbar Nomor : 503/II/MINERBA/DPMPTSP.C.I/2018.
Bersambung.***kp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *