Urgensi Kesadaran Kolektif Menghadapi Perubahan Iklim Oleh : Rustam Halim

Rur ini

Perubahan iklim dan pemanasan global telah menjadi isu lingkungan yang paling banyak dibicarakan saat ini, baik dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat maupun dalam tataran kajian ilmiah para akademisi atau pegiat dan aktivitas lingkungan.
Dalam berbagai kajian yang pernah penulis baca, bahwasanya peningkatan suhu permukaan bumi telah mengakibatkan naiknya permukaan laut dengan berdampak pada kemampuan menenggelamkan pulau-pulau di kawasan pesisir di seluru dunia. Demikian juga terjadinya pencairan es di sejumlah bagian Greenland meleleh dengan cepat dalam beberapa tahun terakhir ini yang diakibatkan oleh peningkatan suhu permukaan bumi, kenaikan konsentrasi karbon-diakosida diatmosfer akan mengurangi efisiensi dari penyerap karbon alami (natural carbon sinks). Dampak lain dari perubahan iklim adalah meningkatnya risiko banjir, penurunan persediaan air dan mengancam sedikitnya seperenam penduduk dunia, termasuk di Indonesia yakni di pesisir utara pulau Jawa dan Kalimantan.
Menjadi permasalahan saat ini adalah kurangnya kesadaran kolektif maupun upaya nyata dalam tindakan menghadapi perubahan iklim yang tengah terjadidan akan terus terjadi jika tidak dilakukan tindakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK, sebab akibat yang ditimbulkan dari GRK adalah suhu permukaan bumi akan meningkat 1,4 hingga 5,8 C. Gas-gas rumah kaca tersebut mempengaruhi iklim dengan cara mengubah radiasi sinar matahari yang masuk dan radiasi infra merah yang keluar. Hal inilah yang menyebabkan pemanasan sistem iklim
Penulis berpendapat kiranya tujuan dari kesadaran kolektif tersebut dapat memperkecil dampak dari perubahan iklim sebab dalam konteks perubahan iklim, salah satu aktornya adalah manusia, terutama mereka yang menjadi aktor perusak bumi. Kegiatan kontra terhadap lingkungan dan sumber daya alam manusia memberi kontribusi pada pemanasan global melalui perubahan iklim pada jumlah gas-gas rumah kaca (GRK) di atmosfir.
Dalam skala internasional, langkah antisipasi sudah dilakukan oleh negara-negara, melalui dalam Prokol Kyoto (PK) tahun 1997 telah disepakati untuk mengimplemntasikan amanat utama konvensi, yakni upaya mitigasi perubahan iklim yang harus dilaksanakan oleh semua pihak, termasuklah Indonesia sebab Indonesia termasuk penghasil emisi gas rumah kaca (GRK).
Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim sebab dampaknya akan mempengaruhi semua sistem kehidupan, baik lingkungan, sosial, ekonomi maupun kesehatan. Kenaikan temperatur permukaan bumi akan mempengaruhi siklus hidrologi, akibatnya akan terjadi kenakan intensitas curah hujan. Di satu sisi, musim kemarau yang panjang akan menyebabkan keringan dan berdampak serius pada pertanian dan ketahanan pangan. Intensitas curah hujan yang tinggi dalam waktu dekat akan meningkatkan resiko banjir.
Sebagaimana makalah yang disampaikan oleh (Dr.Ir.Syaiful Anwar,M.Sc.,IPU),Direktur Inventarisasi GRK dan MPV Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, 30 September 2021, disebutkan bahwa temuan penting dari IPCC-AR6 menyatakan pengaruh manusia terhadap iklim sangat siginifikan. Penulis simpulkan, peran manusia sangat menentukan terhadap terjadinya perubahan iklim sehinga factor manusia harus menjadi perhatian untuk dicarikan solusi penyelesaian.
Oleh sebab itu, upaya-upaya adaptasi dan mitigasi perubahan ikluim harus dilakukan seiring dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Senyatanya, pemerintah memiliki kewajiban untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar tersedia kesempatan kerja dan kemakmuran bagi rakyat. Perekonomian negara bergantung pada sektor primer termasuk agrikultur, kehutanan, perikanan dan pertambangan. Pertumbuhan ekonomi berarti lebih banyak sumber daya alam (SDA) yang harus dikelola, pembukaan hutan dan lahan gambut serta pemanfaatan sumber daya alam lainnya akan terus meningkat.
Dalam beberapa kali perkuliahan yang diikuti oleh Penulis di, dosen Pengajar Maata Kulia Perubahan Iklim dan Mitigasi Bencana, Bapak Prof.Dr.Gusti Hardiansyah,M.Sc,QAM,IPU menuturkan kondisi perubahan iklim sangat memprihatinkan bagi kehidupan manusia, sehinga perlu perhatian dan tindakan nyata dari masyarakat termasuk dalam hal ini peran dari pemerintah. Penulis sependapat dengan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura tersebut dikarenakan perubahan iklim tersebut adalah masalah serius dan dampaknya secara kasat mata saat ini sudah dirasakan oleh masyarakat di Kalimantan Barat sehingga perlu kesadaran kolektif dari setiap warga maupun pemangku kepentingan selaku penyelenggara negara maupun penegak hukum.
Pemerintah juga berupaya menggandeng media untuk menyebarkan informasi tentang perubahan iklim dan dampanya. “Publikasi bermanfaat untuk mendidikan masyarakat mamahami isu perubahan iklim dan merupakan cermin peran media dalam perubahan iklim,”kata Wakil Kepala Bappenas R.I, Lukita Dinarsyah Tuwo dalam kata pengantar buku “Media dan Perubahan Iklim”, Bappenas-ICCTF-AJI,2014).
Kesadaran kolektif tersebut juga dibarengi dengan kesadaran hukum sebab perangat hukum diyakini salah satu upaya menekan tindakan sewenang-wenang terhadap lingkungan. Peran hukum positif yang menaungi lingkungan hidup perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya ikut menjaga lingkungan dan mengantisipasti perubahan iklim yang terus terjadi. Hukum harus berada dibarisan terdepan untuk memberi pedoman dan arah pada perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat
Franz von Magnis (1975 : 23), apabila ditinjau dari sudut etika umum, kesadaran hukum mengandung suatu kewajiban untuk mentaati hukum meliputi unsur, pertama, orang merasa berwajib, secara sungguh-sungguh melakukan kewajiban adalah disetujui dan dikehendaki sendiri (otonom). Kedua, rasa wajib bukan dibuat-buat, ia minta dilaksanakan secara obyektif, artinya setiap orang dalam keadaan yang sama akan berperilaku sama. Ketiga, orang sadar, bahwa tidak ada sesuatu tekanan atas dirinya baik fisik maupun psikis.
Keempat, orang yang menyadari, bahwa orang lain menyetujui perilakunya itu.Kelima, menyadari, melakukan kewajiban itu berarti memenuhi suatu nilai yang berharga. Keenam, orang bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.
Kesadaran hukum pada dasarnya timbul dari usaha masyarakat untuk mencari dasar mengikat suatu peraturan hukum sebagai akibat gejala sosial yang timbul dalam masyarakat sendiri.
Oleh karenanya, kesadaran hukum masyarakat perlu ditingkatkan agar kaidah-kaidah hukum menjadi tegak. Tegaknya kaidah-kaidah hukum sangat ditentukan oleh tingkat ketaatan warga masyarakat. Ketaatan warga masyarakat turut membangun sistem hukum nasional kita yang tak lain ialah mampu memperkuat kehidupan demokrasi dan memperkokoh tegaknya konstitusi di negara kita.
. (Penulis Mahasiswa Prodi Magister Ilmu Lingkungan Universitas Tanjungpura,Pontianak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *