Selenggarakan Acara Adat Penyelesaian Konflik Warga Dengan PT MSL

 

Thekalimantanpost.com, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang Alexander Wilyo S STP MSi kunjungan kerja ke Desa Sungai Buluh Kecamatan Manis Mata, (8 -10/9). Alexander akan menghadiri acara Adat Palas Pudas, Kampung Laman, Dais, Kampung Labuhan, Pangkal Pudasan, Tanah Arai di Desa Sungai Buluh, Kamis (9/9).

“Ikut serta dalam Kunker Sekda Ketapang ke Desa Sungai Buluh ini antara lain Kepala BPKAD, Kadis Kominfo, Kadis Tanakbun, Kadis Parbud, Kasat Pol PP dan Bagian Prokopim,” ungkap Thomas Tion Sution Panitia acara adat Palas Pudas Kampung Laman Dais Dakar Kampung Labuhan Pangkal Pudasan Tanah Arai Desa Sungai Buluh melalui rilis kepada Thekalimantanpost.com di Ketapang, Rabu (8/9).

Acara adat membersihkan Kampung Sungai Buluh dan alam sekitarnya kali ini merupakan rentetan terakhir penyelesaian konflik antar warga kampung Sungai Buluh dengan PT Mitra Saudara Lestari (MSL) sejak 2017 silam. Konflik itu dipicu karena PT MSL menggusur 38 kuburan di Kampung Lama Laman Lawas sekita 1 kilo meter dari Sungai Buluh.

Sebelumnya, sekitar awal Agustus lalu, perwakilan ahli waris kuburan, Demong dan Kepala Desa Sungai Buluh mendatangi. Serta meminta bantuan Patih Jaga Pati Desa Sembilan Domong Sepuluh Kerajaan Hulu Aik yakni Sekda Ketapang untuk menyelesaikan perkara adat kasus penggusuran kuburan tersebut.

Menanggapi permasalahan itu, Raden Cendaga Pintu Bumi Jaga Banua bersama beberapa Domong Desa Sembilan Domong Sepuluh ke Sungai Buluh, Sabtu (21/8) lalu. Kemudian keesokan harinya, Patih Jaga Pati pun memimpin musyawarah adat, yang diselenggarakan di Rumah Adat Desa Sungai Buluh.

Musyawarah adat oleh para domong, para ahli waris kuburan dan pihak PT MSL yang difasilitasi Patih Jaga Pati, yang juga pelantun lagu daerah berbahasa Dayak Kualan-Semandang, antara lain berjudul “Yoh Odop Bagawai” dan “Babilang Ka Motih Onu” itu membuahkan kesepakatan bulat mengenai hukum adat. Serta denda adat dan tali asih penggusuran kuburan menurut hukum adat Sungai Buluh dalam wilayah adat Jelai Sekayuq.

Adapun hukum adat penggusuran kuburannya berupa tiga tajau untuk satu kuburan, sehingga totalnya 114 tajau. Ditambah lagi Soyet Sosi Tajak Jarau yang diberikan masing-masing satu tajau kepada 10 domong. Satu tajau Pantis Naga Tinjang kepada Patih Jaga Pati serta masing-masing satu tajau kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Ketapang, Koordinator Biro Adat DAD Ketapang, DAD Manis Mata dan DAD Air Upas sehingga totalnya menjadi 129 tajau.

Sedangkan hukum adat terhadap pengrusakan kuburan secara keseluruhan berupa satu set kelinang atau sebarongan, satu tetawak atau gong dan 38 lusin mangkok putih. Kemudian PT MSL juga berkewajiban memperbaiki dan membangun kuburan yang rusak. Serta menanggung seluruh biaya untuk ritual adat, termasuk biaya komsumsinya.

Material adatnya sendiri berupa satu tajau, satu batang langkang belian, satu ekor ayam, satu set tugu perdamaian, satu tempayan tuak, tiga piring putih dan satu mangkok putih. Untuk tali asih dalam musyawarah adat antara pihak ahli waris kuburan dengan pihak PT SML disepakati sebesar Rp 30 juta tiap kuburan dan dibayar tunai.

Hukum adat, denda adat dan tali asih tersebut disetujui oleh semua pihak termasuk ahli waris dan PT MSL. Dalam BAP, keputusan hukum adat, denda adat dan tali asih itu didukung dan ditanda- oleh: Aseng Demong Jambi, Hausiang M DAD Manis Mata, Firmus SPd SD Demong Air Upas, M Uman Demong Asam Besar, Cendaga Tali Waris Jubir Demong Jelai Hulu, F Sudirnus Mantir Duata Hulu Sungai, L M Arif Kenduruhan Awan III Banua Simpang, Matius Amat S Ag Petinggi Mangku Dangeri Banua Simpang Dua, Gemala Tungkat Pusako Naripin Demong Kayong-Gerunggang, Nanga Tayap dan Gemalo Tungkat Pusako Nikodimus Erpan SE M AP Demong Pesaguan Sekayuq.

Keputusan adat penggusuran kuburan di Desa Sungai Buluh pun disaksikan ditanda-tangani dan dicap oleh Alexander Wilyo, Oscar Hardyan S Sos M AP Kapolsek Manis Mata, Amin Khasim Babinsa Manis Mata, Florianus Tihai Ketua DAD Manis Mata, Sudirman, S Pdk Ketua DAD Air Upas, Lawan Sari Kepala Desa Sungai Buluh.

Setelah perkara adatnya selesai, sebagai tahap terakhirnya adalah pelaksanaan ritual adat Palas Pudas Kampung Laman Dais Dakar Kampung Labuhan Pangkal Pudasan Tanah Arai.
Pada pelaksanaan ritual adat, yang berlangsung sepanjang Kamis (9/9) akan diadakan serangkaian acara. Di antaranya penyambutan Bupati beserta rombongan secara adat, ritual adat di lokasi kuburan, ritual Palas Pudas, Kampung Laman, Dais Dakar, Kampung Labuhan, Pangkal Pudasan, Tanah Arai. Dilanjutkan sambutan-sambutan Ketua Panitia, Kepala Desa, Ketua DAD Manis Mata, Muspika Manis Mata, DAD Ketapang, Patih Jaga Pati dan Bupati Ketapang.

Kemudian penyerahan tempatan hukum adat secara simbolis kepada ahli waris kuburan serta dilanjutkan dengan acara ramah-tamah dan makan beradat. Dengan ritual adat Palas Pudas, Kampung Laman, Dais Dakar, Kampung Labuhan, Pangkal Pudasan, Tanah Arai itu. Maka diharapkan kehidupan masyarakat adat Sungai Buluh serta para leluhur mereka bisa kembali tentram dan damai. Dengan demikian, keseimbangan anatara warga Sungai Buluh dengan alam sekitarnya pun dapat terwujud dan menjadi kenyataan. (bnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *