19 Petani Berhadapan Dengan Hukum Dilaporkan PT MKJ

 

Thekalimantanpost.com, Ketapang – Sadikitnya 19 petani perkebunan kelapa sawit berhadapan dengan hukum pada 2021 ini. Lantaran 19 petani ini dilaporkan PT Mandiri Kapital Jaya (MKJ) ke Mapolres Ketapang. Bahkan tujuh di antara 19 petani ini sudah divonis bersalah sedangkan 12 lainnya terlapor.

“Kemaren saya mendampingi Maliono seorang petani yang diperiksa di Polres Ketapang karena laporan atas tuduhan panen di kebun PT MKJ,” ungkap Kuasa Hukum Malino, Darius Ivo Elmoswat SH kepada awak media di Ketapang, Kamis (2/9).

Ivo menegaskan menghargai pengaduan PT MKJ ke Kepolisian karena hak personal. Namun dijelaskannya bahwa Maliono merupakan petani yang pada 2014 menyerahkan lahan kepada PT MKJ. Lahan kliennya ini seluas 21,85 hektar dengan pola 80 persen untuk perusahaan dan 20 persen untuk petani.

Lahan yang diserahkan kliennya itu kemudian diberi penamaan Blok A0009 dan A0010 Estate Bidara PT MKJ. Bahkan kliennya sudah terdaftar dalam Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 330/DISTANAKBUN-F/2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Penetapan Pekebun Peserta Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Perkebunan Tiga Bersaudara Yang Bermitra Dengan PT MKJ di Desa Bangkal Serai Kecamatan Kendawangan.

“Jadi Pak Maliobo yang berhak atas 4,37 hektar kebun merasakan dizolimi. Lantaran sejak 2019 hingga 2021 PT MKJ yang mengelola kebun plasma klien kami tidak kunjung membayarkan SHK (Sisa Hasil Kebun-red),” jelas Ivo.

Ivo melanjutkan kemudian kliennya melihat di Blok A0008 dan A0009 PT MKJ yang semula kebun kelapa sawit. Ternyata berubah menjadi areal Pertambangan Kaolin dan pohon sawitnya ditumbangkan. Pada hal lahan itu berasal dari penyerahan klien dan saudara kliennya untuk perkebunan sawit.

“Sebagai petani yang memiliki keterbatasan pengetahuan maka Pak Maliono berusaha menarik perhatian PT MKJ. Tujuannya agar menyerahkan hak SHK nya yang sudah dua tahun belum dibayarkan perusahaan,” tutur Ivo.

Ivo menuturkan karena kliennya ingin tahu apa sebab pada lahan yang dia serahkan kepada PT MKJ berubah menjadi areal pertambangan. Pada hal semula sesuai perjanjian diperuntukkan perkebunan sawit. Kliennya pun bersih-bersih pada kebun sawit di blok yang dia serahkan dan mengumpulkan buah sawit nya.

Kemudian datanglah pihak PT MKJ mengambil buah sawit yang dikumpulkan kliennya, Maliono. Selanjutnya membawa buah sawit itu ke kantor kebun dan membuat laporan Polisi. “Hal ini keberatan kami, klien kami merupakan petani mitra dari perusahaan tapi dipidanakan,” ujar Ivo.

“Seharusnya dilakukan penyelesaian di tingkat perusahaan dan koperasi dahulu. Bukan terus dipidanakan untuk dipenjara dan ini sudah belasan petani yang mengalami hal seperti ini.
Petani mengambil buah sawit penyebabnya karena SHK mereka sudah bertahun-tahun tidak dibayarkan perusahaan,” lanjut Ivo.

Ivo menegaskan jadi apa yang dilakukan petani bertujuan agar PT MKJ memenuhi kewajibannya membayarkan SHK. “Jadi bukan klien kami dan petani lainnya berniat melakukan tindak pidana pencurian. Saya sebagai pengacara dari petani ini keberatan apa yang dituduhkan perusahaan,” tegasnya.

Ivo mempertanyakan kenapa petani sebagai rakyat kecil mudah diproses hukum jika dilaporkan PT MKJ. Sementara PT MKJ diduga jelas melakukan tindak pidana karena beraktifitas di luar izinnya. Bahkan perkebunannya masuk dalam kawasan hutan tapi dibiarkan dan tidak tersentuh hukum.

“Diduga ada 670 hektar bahkan lebih perkebunan PT MKJ berada di luar izin dan masuk kawasan hutan. Agar ada kesamaan di muka hukum maka dugaan pidana yang dilakukan PT MKJ wajib diproses. Jika hal ini benar maka apa yang dilakukan PT MKJ merupakan kejahatan serius dan Negara harus hadir,” ucap Ivo.

“Kami minta DPRD dan pihak berwenang di Ketapang bertindak, bela petani yang merupakan rakyat mu. Hukum harus adil, jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. SHK petani sudah dua tahun tidak dibayarkan, HGU (hak guna usaha-red) Kebun Koperasi tidak dibuatkan,” lanjutnya.

“Dugaan kejahatan PT MKJ atas aktifitas perkebunan kelapa sawit di luar izin dan masuk dalam kawasan hutan tidak tersentuh hukum. Tapi lain cerita terhadap petani, sangat mudah diproses hukum dan dipenjara karena dilaporan pihak perusahaan. Kita berharap semoga penegak hukum tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di Ketapang,” harap Ivo. (bnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *