Thekalimantanpost.com, Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang menyerahkan santunan kematian dan beasiswa pendidikan secara simbolis di ruang rapat Bupati Ketapang, Senin (23/8). Bantuan ini khususnya untuk ahli waris peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Program Jaminan Kematian (JKM) dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Penerima manfaat beasiswa pendidikan program JKM dan JKK yang diserahkan beragam. Mulai dari tingkat pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan Pendidikan Tinggi. Besaran yang diterima penerima disesuaikan dengan tingkat pendidikan.
Tingkat pendidikan TK dan SD menerima Rp 1.5 juta tiap tahun maksimal selama delapan tahun. Tingkat SMP menerima Rp 2 juta dan SMA menerima Rp 3 juta masing-masing tiap tahun maksimal selama tiga tahun. Serta Pendidikan Tinggi mendapat Rp 12 juta rupiah tiap tahun maksimal selama lima tahun.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat, Ramadan Sayo mengatakan bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab bersama karena ini akan menentukan masa depan anak dan juga bangsa. Sebab itu BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program JKM dan JKK demi memberikan perlindungan dan manfaat bagi para peserta. Di antaranya berupa beasiswa pendidikan anak.
“Program ini tidak menambah iuran, namun manfaatnya akan terus bertambah. Kita berharap kedepan ASN (aparatur sipil negara-red) maupun non ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek karena begitu besar manfaat yang bisa didapatkan,” harap Ramadan.
Wakil Bupati Ketapang, Farhan mengapresiasi dan erterimaksih kepada pihak BPJS atas tersalurnya dana santunan kematian. Serta beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta Program JKM dan JKK ini. menurutnya, ini merupakan bentuk peningkatan fasilitas pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Manfaat dari program yang diberikan tersebut bukan hanya ditujukkan kepada peserta saja. Tapi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh ahli waris atau keluarga,” jelas Wabup.
Wabup menegaskan program ini bukti kerja BPJS ketenagakerjaan atau Program Pemerintah yang mengharuskan pekerja berpenghasilan untuk bisa mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh masyarakat bisa terlindungi. Ia pun menghimbau kepada perusahaan untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya dari level tertinggi sampai terendah dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar bisa memberikan perlindungan secara optimal kepada karyawannya. (bnd)