Pelaksana Proyek Rehab Harus Bertanggung Jawab Terhadap Kecelakaan di Jembatan Pawan

Thekalimantanpost.com, Ketapang – Kondisi Jembatan Pawan II yang rawan kecelakaan lalulintas sangat disayangkan masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong, Suryadi. Ia menegaskan pelaksana proyek rehab Jembatan Pawan II harus bertanggungjawab terhadap kecelakaan-kecelakaan yang terjadi.

“Selama 2021 ini saja sudah beberapa kali terjadi kecelakaan, sudah ada beberapa mobil yang terjatuh ke bawah jembatan itu. Pelaksana proyek rehab jembatan harusnya bertanggungjawab terhadap kecelakaan-kecelakaan itu,” ujarnya kepada Thekalimantanpost.com di Ketapang, Selasa (17/8).

Ia menegaskan seringnya kecelakaan di Jembatan Pawan II tersebut karena kondisi jembatan itu sendiri. Jalan menuju jembatan curam, minim penerangan dan rambu jalan. Bahkan banyak tiang pengaman pinggir jembatan saat ini ditiadakan oleh pelaksana proyek rehab itu.

“Jadi untuk sementara ini diduga hal itu sebagai penyebabnya. Makanya kita tegaskan pelaksana proyek rebah harusnya bertanggungjawab terhadap jatuhnya pikup belum lama ini. Lantaran tiang pengaman jembatan dirobohkan oleh mereka,” jelasnya.

Dijelaskannya sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sesuai Pasal 273 ayat (1) setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” ungkapnya.

Suryadi melanjutkan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat. Maka pelaku dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Maka pelaku dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Kemudian penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). Maka dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.

“Bagi warga yang melintasi jembatan Pawan II terutama malam hari harus berhati-hati. Selalu waspada jika pengendara lelah atau mengantuk, sebaiknya istirahatlah sejenak. Mudah-mudahan tak ada korban lagi nantinya,” imbaunya.

“Terharap kondisi Jembatan Pawan II yang rawan menyebabkan kecelakaan. Entah sampai kapan hal ini akan dibiarkan oleh pejabat yang berwenang,” tutup Suryadi. (bnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *