Polres Ketapang Tangkap Enam Pengendar Narkoba

 

Thekalimantanpos.com, Ketapang – Jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap enam pengedar narkoba. Pengungkapan enam kasus ini hanya dalam waktu 10 hari atau selama awal Agustus 2021. Terhadap enam kasus ini Polres Ketapang berhasil mengamankan barang bukti (BB) 73,88 gram sabu.

“Enam kasus narkoba yang berhasil diungkap dari beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Ketapang,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana kepada awak media saat jumpa press di Mapolres Ketapang, Selasa (10/8).

Kapolres memaparkan enam bandar tersebut yakni pelaku inisial Jhon (43) ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Dusun Natai Lalang Desa Sandai Kecamatan Sandai. Bersama pelaku diamankan BB sabu 19,5 gram dan uang tunai Rp 6,6 juta.

Kemudian tersangka DW (39) ditangkap di Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi dengan BB sabu 15,45 gram. Tersangka Andi (38) ditangkap di rumah tersangka Jalan Uti Unggal Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan dengan BB 8,92 gram dan uang tunia Rp 17,1 juta.

Selanjutnya tersangka Akiun (48) ditangkap di rumahnya Jalan Uti Unggal Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan dengan BB 17,03 gram dan uang tunai Rp 9,4 juta. Serta tersangka Ren ditangkap di kamar hotel Jalan DI Panjaitan Kecamatan Delta Pawan dengan BB sabu 5,18 gram dan uang tunai Rp 1,9 juta.

Terakhir tersangka Nar ditangkap di Kecamatan Sungai Laur dengan BB 7,8 gram sabu dan uang tunai Rp 1,2 juta. “Jadi keenam tersangka masuk kategori bandar karena BB yang mereka miliki semuanya di atas 5 gram,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan keenam tersangka dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat enam tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Rentetan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang untuk memberantas tindak pidana narkotika juga yang menjadi atensi dan penekanan dari Pak Kapolri. Tertangkapnya para tersangka dengan BB 73,88 gram sabu. Jika 1 gram saja dionsumsi 10 orang berarti sudah terselamatkan sekira 738 orang,” jelas Kapolres. (bnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *