Thekalimantanpost.com, Ketapang – Terkait adanya tuntutan buruh diwakili Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (FSBSPK) PT Well Harvest Winning (WHW) Alumina Refinery beberapa waktu lalu. Di antaranya mengenai upah tenaga kerja dan penyelesaian dugaan pelecehan atau perbuatan asusila Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap satu di antara karyawati Indonesia di lokasi PT WHW.
Direktur PT WHW Alumina Refinery, Boni Subekti mengatakan sehubungan dengan adanya dugaan kasus asusila yang dilakukan TKA tersebut perusahaan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya bila benar adanya maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan akan memberi sanksi tegas kepada yang bersangkutan (TKA terduga-red) apabila terbukti melakukan hal-hal yang tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan,” kata Boni Subekti menyampaikan hak jawabnya melalui rilis terhadap pemberitaan sebelumnya kepada Thekalimantanpost.com di Ketapang, Senin (5/7).
Ia menambahkan sedangkan terkait sehubungan dengan rencana magok kerja para buruh PT WHW mengharapkan rencana tersebut tidak terjadi. Lantaran perusahaan senantiasa membuka diri untuk berkomunikasi dalam diskusi yang bertujuan mencari solusi terbaik. Terlebih menurutnya Perusahaan telah melaksanakan kewajibannya terkait pembayaran hak-hak karyawan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Berdasarkan catatan kami tidak ada kesepakatan dalam PKB yang tidak dijalankan Perusahaan. Kalaupun ada, maka hal tersebut berkaitan dengan teknis administrasi yang prosesnya membutuhkan waktu. Oleh karenanya, Perusahaan telah menjalankan amanah yang telah dietapkan dalam peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesio khususnya dibidang Ketenagakerjaan,” Jelasnya.
“Termasuk terkait tuntutan PK-SBSI dan FSBSPK yang meminta kepada Perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah. Pada kenyataannya, Perusahaan telah memiliki struktur dan skala upah yang ditetapkan melalui SK Direksi pada bulan Desember 2020,” lanjutnya.
Boni menegaskan jadi PT WHW telah mejalankan usahanya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Serta peraturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa struktur dan skala upah merupakan kewajiban dan kewenangan perusahaan. Namun perusahaan berkomitmen untuk meninjau kembali struktur dan skala upah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Komitmen perusahaan telah kami sampaikan sebelumnya melalui surat resmi dan pertemuan-pertemuan yang kami adakan dengan PK SBSI. Dengan demikian anggapan bahwa perusahaan tidak bersedia menyusun struktur dan skala upah adalah hal yang tidak benar dan tidak mendasar karena perusahaan telah memberitahukan secara resmi kepada PK-SBSI,” ungkapnya.
“Bahwa perusahaan akan menggunakan pihak konsultan agar proses struktur dan skala upah yang dilakukan benar-benar didasarkan atas kondisi keuangan dan produktivitas Perusahaan. Meski demikian, Perusahaan senantiasa membuka diri untuk berkomunikasi dengan PK SBSI dan FSBSPK agar tercipta solusi terbaik,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan Thekalimantanpost.com bahwa ribuan karyawan PT WHW akan melakukan aksi mogok kerja dan demontrasi. Mereka tergabung dalam SBSI dan FSBSPK yang telah menyampaikan sejumlah tuntutan melalui surat pada 1 Juli lalu.
Jika hingga 8 Juli mendatang apa yang jadi tuntutannya tidak digubris atau tidak ada solusi. Maka para buruh memastikan akan melakukan demo dan mogok kerja yang diikuti ribuan karyawan. (bnd)