Thekalimantanpost.com, Ketapang – Telah terjadi kasus pemerkosaan dan pelakunya empat laki-laki dibawah umur dengan korban seorang wanita berusia 18 tahun. Kejadiannya di Jalan Mayjend Sutoyo Gang Asam RT 19 RW 10 Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan, Selasa (25/5) sekira Pukul 15.30 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya SIK mengatakan para pelaku saat ini sudah diamankan. Mereka yakni rersangka berinisial MA, (16) dan tersangka berinisial AS (17) keduanya merupakan pelajar kelas 10. Serta tersangka berinisial HA (15) yang baru lulus sekolah menegah pertama (SMP).
Kemudian tersangka berinisial RG (17) pekerjaan cuci motor. Semua tersangka beralamat Jalan Mayjen Sutoyo Gang Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan. Sedangkan korban berinisial SEL (18) tak ada pekerjaan beralamat di Jalan Panembahan Bandala Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan.
“Kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban bahwa pada Selasa 25 Mei sekira pukul 15.00 WIB. Saksi MR yang sudah mengenal korban mengirim pesan melalui WhatsApp kepada korban untuk mengajak jalan jalan,” ungkap AKP Primastya melalui rilis Bagian Humas Polres kepada Thekalimantanpos.com di Ketapang, Jumat (28/5).
“Namun korban malah dibawa ke rumah pelaku RG di Jalan Mayjend Sutoyo Gang Asam. Saat di rumah pelaku RG, korban sempat berhubungan badan dengan saksi MR. Setelah selesai berhubungan badan saksi MR meninggalkan korban sendirian di kamar,” sambungnya.
Primastya melanjutkan tak lama kemudian ke empat pelaku yaitu MA dan HA. Serta AS dan RG datang ke rumah itu dan melihat korban dalam kamar tanpa busana. Selanjutnya pelaku HA dan RG masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban.
“Sedangkan pelaku AS dan MA hanya memegang serta meraba di bagian dada dan kaki korban. Atas kejadian ini korban melaporkan kejadian ke Polres Ketapang,” jelas Primastya.
Kasat Reskrim memaparkan barang bukti (BB) yang diamankan yaitu barang-barang milik korban. Di antaranya satu helai celana panjang, satu helai baju kemaja warna hijau dan satu BH warna Merah. Serta satu celana dalam warna pink dan satu buah baju miiniset atau semi bra warna hitam.
Kemudian barang-barang milik tersangka berupa satu buah bantal warna kombinasi biru bermotif. Serta satu buah tilam beralaskan seprai warna kombinasi orange, coklat dan merah motif bunga-bunga. Pada barang bukti milik pelaku ini juga terdapat bercak tumpahan sperma pelaku.
“Kepada HA dan RG terancam dengan Pasal 285 KUH Pidana yaitu tentang Persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara, Sedangkan AS dan MA di ancam dengan Pasal 286 KUH Pidana yaitu tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya. (bnd)