Thekalimantanpost.com, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan penahanan terhadap Luhai, Jumat (23/4). Tersangka merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Ketapang terpilih pada Pemilu Legislatif 2018 lalu. Ia terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa tahun 2016 dan 2017.
Ketika itu ia menjabat sebagai Kepala Desa Bantan Sari Kecamatan Marau. “Saya ucapkan terimakasih kepada Kejari Ketapang,” kata Luhai diwawancarai wartawan saat digiring petugas di depan Kantor Kejari Ketapang untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Ketapang, Jumat (23/4).
Ia beranggapan Kejari Ketapang telah memberikan petunjuk terbaik untuknya. “Saya tetap akan koperatif dan sebagai warga negara akan mengikuti proses hukum,” ucapnya.
Terkait penahanannya ia mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun ia melimpahkan keputusannya bisa atau tidak penangguhannya dikabulkan. “Saya buka orang hukum jadi saya serahkan semua kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sebelumnya pada kasusnya, Luhai mulai ditetapkan sebagai pada Februari lalu. Kasusnya mulai mencuat sejak awal 2019 sejak ia menang pemilihan legislatif 2018. Saat ini Luhai aktif sebagai Anggota DPRD Ketapang aktif dari Partai Demokrat. (bnd)