Ketapang,Thekalimantanpost – Sejumlah pengusaha yang diduga penambang emas secara ilegal di Kawasan Dusun Saiyam Desa Riam Dadap kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kabur sebelum di operasi dan telah melarikan diri setelah menjadi target operasi Tim Satuan Tugas Penindakan Tambang Ilegal ( PETI) Satreskrim Polres Ketapang 13/06/20 jam 17,00 kemaren .
Saat satgas PETI menggerebekan di lokasi tambang, para pekerja dan bos maupun kordinator lapangan tak berada di tempat lokasi, hanya pemilik warung-warung makanan yang berjualan disekitar tambang saja yang ada di temukan.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim polres Ketapang AKP Prima Stya Daryan dari Wats App Humas polres Ketapang mengatakan,”Dari lokasi itu Kapolres sebelumnya juga pernah oprasi Peti juga Oleh Kapolres nya AKBP. RS , Handoyo SIK MSi , melalui Kasat Reskrim AKP , EKo Mardianto, 2019 yang lalu.
Kapolres berhasil mengamankan 18 tersangka dan beberapa barang bukti lengkap sampai batu emas dan mobil pengangkut dari tambang itu , tambang ilegal itu berada di Dusun Saiyam Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu sungai Wilayah Hukum Kapolsek Sandai.
Pengolahan tambang emas tersebut diduga milik bos yang mengelola , berinisial HY terbesar orang Tasik , HN Ketapang , HG jawa HMK orang Singkawang.
Dari semua itu ribuan dompeng beroprasi disana dan 3000 Karyawan yang yang mengadu nasib mengais rezeki di lokasi Tambang Emas illegal itu.Operasi kali ini Satgas Polres Ketapang bulum berhasil mengamankan sejumlah tengsangka , Operasi Sabtu 13/06/20 jam 17,00.
Tim polres Ketapang memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar tambang untuk tidak melakukan penambang illegal lagi, karena merusak limbah sungai dan lingkungan “ujar Kasat.
Sejumlah barang bukti berupa ratusan alat pengolahan emas atau gelundung, merkuri atau alat pemisah emas dengan batu, serta karung-karung berisi batu yang akan diolah menjadi emas itu sudah tidak ada “ujarnya.
Penulis: Budi